MASINTON Pasaribu, Politisi PDIP ini terlibat debat panas dengan Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay soal putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK. Masinton menilai putusan MKMK ini membuktikan bahwa putusan MK soal batas usia capres-cawapres cacat prosedur sehingga menghasilkan cawapres selundupan.
“Jadi putusan MK ini cacat prosedur terkonfirmasi dong, ya kan? Ketua MK-nya diberikan pelanggaran etik berat, cacat prosedur, dan hasilnya adalah cawapres selundupan. Iya, selundupan,” kata Masinton dalam acara Adu Perspektif detikcom x Total Politik seperti disiarkan di YouTube detikcom, Selasa (7/11/2023).
Pernyataan Masinton lantas ditepis oleh Saleh. Saleh mempertanyakan prosedur mana yang dimaksud cacat oleh Masinton.
BACA JUGA: Mahfud Sebut Vonis MK soal Usia Capres-Cawapres Tetap Sah
“Bukan, cacat prosedur, prosedur yang mana dulu nih? Nggak, harus diurai dulu, jangan tiba-tiba langsung keputusannya, putusan MKMK tidak begitu, putusan MKMK tidak mengatakan cacat prosedur,” tepis Saleh.
Masinton lantas menjelaskan pernyataannya. Dia menyinggung terkait adanya fakta informasi bocor hingga intervensi kekuasaan terkait keputusan batas usia capres-cawapres di MK.
“MKMK ini kan mengadili problem etik, di sana ada tentang informasi yang bocor, ya kan? Dan sering berulang kali, kan itu tadi pembacaan putusannya, kemudian ada potensi, ada konflik kepentingan berulang-ulang, berulang-ulang loh, nah itu, kemudian ada potensi intervensi kekuasaan. Lah iya ada konflik kepentingan di antara hakim itu yang berulang. Jadi putusan MKMK jelas menjawab kritikan publik selama ini, gitu loh,” jelasnya.
“Ada persoalan tentang yang hal-hal yang mendasar ditabrak di sana, terjawab pak, ini yang disebut publik etik tadi, putusan MKMK ini menjawab tentang kritikan publik tadi,” lanjut dia.
Karena itu lah, Masinton menilai ada cawapres yang jadi hasil selundupan karena putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. Dia mengibaratkan cawapres itu seperti bawang putih selundupan.
“Jadi ini cawapres sekarang ini kayak bawang putih selundupan pak, barangnya masuk, barangnya sudah masuk nih selundupan, terus pelaku selundupannya sudah dinyatakan bersalah, walau dihukum ringan tuh, ya kan? Tapi yang selundupan tadi sudah nggak bisa kita kembalkan lagi karena sudah diolah jadi bumbu penyedap, jadi ini cacat prosedur dan hasilnya selundupan pak, cawapres selundupan,” tutur dia.
Penjelasan Masinton lantas disanggah Saleh. Dia justru bertanya apakah penetapan cawapres yang sudah ada sekarang legal atau ilegal.
“Gini, gini loh, jangan melebar dulu,” sanggah Saleh.
“Ini sama bang kayak bawang putih tadi,” jawab Masinton.
“Kira kira ini cawapres Prabowo sudah ditetapkan, sudah didaftarkan KPU, saya tanya, kira kira ini legal apa tidak?” tanya Saleh.
“Selundupan lah,” jawab Masinton.
Saleh juga mempertanyakan Masinton yang merupakan orang yang paham hukum. Dia heran Masinton bisa mengibaratkan cawapres dengan bawang putih selundupan.
BACA JUGA: Bacawapres Cak Imin Bicara soal Beasiswa Pertanian hingga Proyek Nasional yang Merata
“Nggak, jangan begitu bahasanya. Kalau selundupan kan seakan-akan nggak legal. Di republik ini nggak boleh ada yang selundupan. Nggak, nggak. Itu dulu jawab. Nggak mungkin Bapak (Masinton) menuduh seperti itu sementara Bapak itu orang yang ngerti hukum, lalu menyebut selundupan, sementara ini legal,” ujar Saleh.
“Nggak ini barang sudah selundupan, kemudian dilegalkanlah itu tadi peraturan KPU, kan gitu,” sanggah Masinton.
“Nggak, legal nggak? Legal nggak? Nggak nggak ini analogi yang tidak tepat. Analoginya nggak pas, terlalu jauh,” tegas Saleh.
“Cacat prosedur nggak?” tanya Masinton lagi.
“Saya tidak mengatakan cacat prosedur, ini analoginya terlalu jauh,” ujar Saleh. []
SUMBER: DETIK