PADANG—Setiap perbuatan pasti akan mendapat balasan. Siapa yang berbuat dialah yang akan menuai. Demikian juga dengan kejahatan. Pelakunya akan menuai kepahitan.
Hal ini tergambar nyata dalam sebuah peristiwa berdarah di Jalan Sawahan Dalam, Padang Timur, Padang, Sumatera Barat, pada Senin (10/9/2018), sekitar pukul 03.00 WIB.
Insiden ini bermula dari prilaku dua orang bernama TH (33) dan R (19) yang kerap meminta uang kepada dua sopir ambulan berinisial A dan Af.
Ceritanya, pada Senin (10/9/2018), sebelum peristiwa berdarah terjadi, TH dan R yang berboncengan dengan motor matic warna hitam memukul kaca ambulans yang dikendarai A, C, dan Af. Kaca tersebut dipukul hingga retak.
BACA JUGA: Mau Menolong, Eh Malah Tak Tertolong, Beginilah Nasib Dua Pengunjung Kafe Ini
Ketiga awak ambulan yang kadung emosi itu akhirnya memacu kencang kendaraan bernomor polisi BA 1061 BI itu. Ambulan yang biasanya di gunakan untuk mengantar jenazah itu mereka gunakan sebagai penghantar maut bagi TH dan R.
Tepat di Jalan Sawahan Dalam III, A dan Af menabrakkan ambulans yang dikendarainya ke sepeda motor TH dan R. Pengendara motor dan pemboncengnya terlempar. Motor pun hancur tak karuan.
Ketiga orang awak ambulan kemudian turun. Mereka pun melampiaskan dendam yang tertanam di hati mereka terhadap TH dan R yang sudah menggelepar akibat luka-luka tabrakan. Af dan C mengambil kayu balok yang berserakan di lokasi, sementara A mengambil linggis untuk memukul TH yang saat itu masih bernyawa.
Kedua korban akhirnya tewas di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan.
“Tersangka mengaku setiap mengantar jenazah sering dimintai uang oleh korban berkisar Rp 50.000, karena terlalu sering akhirnya tersangka kesal,” kata Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try Himawan, ketika memberikan keterangan pers di Mapolresta Padang, Kamis (13/9/2018).
BACA JUGA: Berikut Kronologi Gugurnya Relawan Terbaik PMI Saat Bertugas di Lombok
Tersangka C masih buron. Sedangkan A dan Af sudah berhasil diamankan polisi beserta barang bukti berupa ambulan, dan alat kejahatan lainnya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati juncto Pasal 338 KUHP.
Memperturutkan dendam memang tak akan ada habisnya. Pun, tak akan ada yang menang dalam kejahatan. Ibaratnya, kalah jadi abu menang jadi arang. Keduanya sama-sama menuai kepahitan. []
SUMBER: ANTARA | LIPUTAN6