CINA—Pemerintah Cina dikabarkan telah memaksa minoritas Muslim untuk memasang aplikasi ‘mata-mata’ di ponsel mereka. Aplikasi ini diklaim bisa memantau aktivitas mereka. Pemerintah Cina memperingatkan bagi mereka yang tidak mematuhi perintah ini akan dipenjara selama 10 hari.
Inisiatif ini dimulai di wilayah Xinjiang di Cina barat, Softpedia News melaporkan pada Sabtu (22/7/2017). Perintah ini dikirim lewat pesan pribadi oleh pihak berwenang via WeChat kepada penduduk di Urumqi yang memerintahkan mereka untuk memasang aplikasi Android yang disebut Jingwang. Aplikasi ini berperan untuk memata-matai pengguna dan mendeteksi kemungkinan “Video, e-book, dokumen elektronik dan gambar yang berbau terorisme dan illegal.”
Sebagian besar penduduk Xinjiang adalah Muslim yang populasinya berjumlah 8 juta orang. Menurut media setempat, pesan tersebut disebarkan dalam bahasa Mandarin maupun Uighur.
Pesan tersebut juga menyertakan kode QR untuk mendownload aplikasi, bersama dengan peringatan bahwa mereka yang tidak menginstal aplikasi Jingwang akan dipenjara selama 10 hari.
Kepolisian memperingatkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan dalam beberapa minggu mendatang untuk memastikan bahwa setiap orang menginstal aplikasi tersebut.
Jika aplikasi berjalan dan konten yang melanggar pedoman terdeteksi, pengguna diminta untuk menghapusnya. Mereka yang tidak mematuhi juga akan dipenjara.
Aplikasi ini dapat memata-matai sebagian besar aktivitas yang dilakukan pengguna di ponsel pribadinya. Data pengguna yang dicatat termasuk percakapan di WeChat dan Weibo, dua platform komunikasi terpopuler di Cina.
Bahkan informasi seperti rincian login Wi-Fi, perangkat IMEI, dan data kartu SIM juga dikumpulkan dan dipindahkan ke server pemerintah, bersamaan dengan informasi tentang file media yang tersimpan pada perangkat pengguna. []