DEPOK–Sebanyak 13 pasangan suami istri kini telah diakui negara dan berhak mendapatkan surat nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) setelah mengikuti isbat nikah gratis yang digelar di aula Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), Depok, Jumat (17/3/2017).
Camat Pancoran Mas Depok Utang Wardaya mengatakan Isbat nikah ini merupakan kegiatan perdana untuk tahun 2017.
“Peserta tidak hanya berasal dari wilayah Kecamatan Panmas, ada juga yang dari Tapos, Bojongsari, Sukmajaya, dan Cilodong, masing-masing satu pasang. Sisanya sembilan pasang dari Kecamatan Panmas,” terang Utang.
Utang mengaku, banyak keuntungan yang dapat diambil jika pasangan suami istri sudah memiliki surat nikah dan tercatat di KUA.
“Keuntungan pertama, memberikan kepastian administrasi kependudukan. Kedua, anak dan orang tua diakui secara hukum. Selanjutnya, surat nikah dapat mempermudah pelayanan-pelayanan kependudukan seperti hak waris, akta kelahiran, dan sebagainya,” jelasnya.
Menurut Utang, sosialisasi telah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.
Kemudian, dilanjutkan disebar ke 63 kelurahan dan di diteruskan kembali kepada pengurus RW.
“Proses sosialisasi sudah kami tempuh, masalah si pasangan mau mendaftarkan diri atau tidak, itu hak mereka, yang jelas kami sudah menyebarkan surat edaran,” ungkapnya.
Utang menjelaskan, syarat pasangan mengikuti isbat gratis ini bukan untuk pasangan yang menikah kedua kalinya.
“Harus pernikahan yang pertama,” tegas Utang.
Sarmanah, salah satu pasangan asal Parung Bingung, Kelurahan Rangkapan Jaya, Depok mengaku terbantu dengan adanya isbat nikah gratis yang diselenggarakan Disdukcapil Depok.
“Kini saya menjadi lebih mudah mendapatan surat dan administrasi kependudukan. Alhamdulillah pengurusannya mudah dan gratis. Sekarang kami sudah punya akta nikah,” demikian dilansir Republika, Sabtu (18/3/2017). []