SIAPA yang berkhianat (dalam urusan harta), maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu. (Al-Quran Surat Al-Imran [3] : 161).
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Bagian awal ayat ini ditujukan untuk menambah tuduhan yang tidak berdasar. Nabi SAW pada waktu perang Badar dituduh secara spontan oleh seorng menyembunyikan pakaian mewah dari harta rampasan perang. Maka AllahSWT menyatakan: “Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta.” (tafsir Ibn Katsir). Dari sini bermula ada istilah ghulul, yakni semua praktik penggelapan atau khianat dalam hal harta.
BACA JUGA: Korupsi, Apakah Termasuk Dosa Besar?
Petikan selanjutnya, sebagaimana ditulis di atas mengancam siksa bagi siapa saja yang berani mempraktikkan ghulul, tentunya mustahil Nabi SAW.
Dalam konteks zaman ini, petikan ayat di atas mengancam siapa saja yang berani berbuat korup. Mungkin saja di dunia ia merasa berhasil dengan korupsinya sehingga memperkaya dirinya sendiri, tetapi kelak pada hari kiamat semua hasil korupsinya itu akan diperlihatkan dan kemudian menyiksa selama mungkin.
Al-Hafizh Ibn Katsir dalam kaitan ini menuliskan hadits-hadits yang mengancam praktik korup berdasarkan ayat di atas, di antaranya:
1. Orang yang berani mengambil bagian tanah tetangganya untuk digunakan olehnya, meski hanya satu jengkal, akan ditindih dengan tujuh bumi pada hari kiamat.
2. Seorang pekerja yang berani memperkarya diri diluar gaji atau tunjangan yang sudah ditetapkan, maka ia termasuk ghulul.
3. Orang yang berani menggelapkan unta, sapi, kambing atau kuda, kelak semua yang digelapkannya itu akan datang pada hari kiamat menindihnya dan tentu saja ia sangat kesakitan dan berteriak minta tolong, tiada satu orangpun yang bisa menolongnya, selain syafa’at Nabi saw di masa-masa akhir.
4. Pekerja atau pejabat yang berani menerima hadiah terkait pekerjaanya, akan ditindih lehernya oleh hadiah yang diterimanya itu.
BACA JUGA: Muhammadiyah dan Pemberantasan Korupsi
5. Petugas zakat yang menggelapkan satu pakaian, disiksa dikuburnya dengan baju besi yang sangat panas.
6. Orang yang menggelapkan baju dan jarum jahit sekalipun akan disiksa dineraka pada hari kiamat.
7. Orang yang menggelapkan harta akan dilempar ke jurang neraka sedalam 70 tahun
8. Jika orang yang menggelapkan harta gugur dalam berjihad di jalan Allah swt, maka tidak dikategorikan syahid. Rasul saw pun enggan menshalatkan jenazahnya dan di akhirat kelak dia akan masuk neraka.
Semua ini adalah gambaran yang jelas dari derita koruptor di akhirat kelak. []
SUMBER: PERSIS