JAKARTA–Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak DPR segera menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
“Sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian nasional,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj saat Konferensi Pers, Selasa (16/6/2020) di Gedung PBNU, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Â Ketua Forkammi: Islam, Pancasila dan NKRI adalah Satu Ruh Kesatuan Bangsa yang Tak Terpisahkan
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj menilai RUU tersebut tidak relevan dan dapat menimbulkan potensi konflik di tengah masyarakat.
“RUU tersebut ada yang bertentangan, mempersempit tafsir, tidak relevan, tidak urgen, dan menimbulkan konflik,” kata Kiai Said dalam keterangan resminya seperti dikutip dari situs nu.or.id.
Menurut Kiai Said, Pancasila sebagai kesepakatan final tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 beserta situasi batin yang menyertai rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945.
“RUU HIP dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarah kepada krisis politik. Anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh founding fathers bisa terkoyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP Â yang polemis,” kata Kiai Said.
BACA JUGA:Â Sekjen PBNU ke Kepala BPIP: Tunjukkan di Mana Letak Agama Musuh Pancasila
PBNU juga menyatakan bahwa tidak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila dalam UU khusus. Pancasila sebagai Philosophische Grondslag dan Staatsfundamentalnorm, katanya, merupakan pedoman yang mendasari platform pembangunan nasional.
Lebih lanjut dikatakan, di tengah situasi bangsa yang sedang menghadapi krisis kesehatan dan keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Indonesia tidak perlu menambah beban sosial dengan memercikkan riak-riak politik yang dapat menimbulkan krisis politik, memecah belah keutuhan bangsa, dan mengoyak persatuan nasional. []
SUMBER: NU ONLINE