NEW YORK –Dewan Keamanan PBB diperkirakan akan melakukan pemungutan suara (Voting) mengenai sebuah resolusi yang mengkonfirmasikan status internasional Yerusalem dan melarang setiap perubahan terhadap hal tersebut pada Senin (18/12/2017).
Dikutip dari Reuters, teks dokumen yang disusun oleh Mesir tersebut menyebut, “Setiap keputusan dan tindakan yang dimaksudkan untuk mengubah karakter, status atau komposisi demografis Kota Suci Yerusalem tidak memiliki efek hukum, tidak berlaku dan tidak berlaku lagi. dan harus dibatalkan sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan yang relevan. ”
Resolusi tersebut memang tidak menyebut secara eksplisit soal Amerika Serikat atau Donald Trump yang baru-baru ini mengeluarkan pernyataan kontroversialnya soal Yerusalem. Namun, resulusi tersebut secara tidak langsung menyiratkan seruan pencabutan status Yerusalem yang diklaim Amerika sebagai ibu kota Israel.
Teks tersebut menyebutkan “Penyesalan mendalam atas keputusan baru-baru ini mengenai status Yerusalem.”
Dokumen tersebut juga menyebutkan, “Menuntut agar semua negara mematuhi resolusi Dewan Keamanan mengenai Kota Suci Yerusalem, dan tidak mengakui tindakan atau tindakan yang bertentangan dengan resolusi tersebut.”
Pernyataan dalam resolusi itu mengingatkan kembali pada bulan Desember 2016 ketika DK PBB mengadopsi sebuah resolusi yang secara jelas menyatakan bahwa masyarakat internasional “Tidak akan mengakui adanya perubahan pada jalur 4 Juni 1967, termasuk berkenaan dengan Yerusalem, selain yang disetujui oleh para pihak melalui negosiasi.”
Sementara itu, Resolusi baru ini memerlukan dukungan setidaknya 9 dari 15 suara tidak ada hak veto oleh salah satu anggota tetap DK PBB yang akan diundangkan.
Resolusi satu halaman yang diedarkan kepada anggota Dewan Keamanan PBB (DK PBB) pada Sabtu (16/12/2017) itu juga mendesak semua negara untuk tidak mendirikan misi diplomatik di Yerusalem. []