JAKARTA— Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Anton Tabah Digdoyo mengatakan, dirinya mengapresiasi sejumlah parpol yang mengusulkan bahwa pelaku LGBT harus dipidanakan.
Namun dirinya merasa heran, sebagian orang mengatakan kalau LGBT itu HAM, dan pelakunya tak boleh dipidana.
“Atas dasar apa ia bilang begitu? Kalau LGBT itu HAM, tidak mungkin semua agama melarangnya. Dan tidak mungkin semua kitab suci mengutuknya,” ujar Anton, Senin (22/1/2018) kemarin.
Anton menegaskan bahwa bangsa Indonesia layak merujuk kepada agama. Hal tersebut karena, dasar NKRI adalah Ketuhanan Yang Maha Esa yang mewajibkan setiap WNI tanpa kecuali harus menaati agamanya, dengan berdasarkan kitab sucinya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28E, 28F dan 29 ayat 1.
“Setiap wakil rakyat wajib memahami Pancasila dan UUD 1945. Jangan kalah dengan Presiden Rusia Putin. Negara Rusia saja bisa tegas melarang LGBT. Kenapa NKRI tidak?” ujar Anton.
Anton juga mengaku malu apabila ada penyelenggara negara di NKRI dengan warga muslim terbesar di dunia, malah berupaya menyetujui LGBT sebagai HAM, karena menurutnya, jika itu terjadi, betapa lemahnya kedaulatan RI saat ini di mata asing. []
SUMBER: REPUBLIKA