KPK mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah mengklarifikasi jaksa berinisial TI yang diduga memeras saksi Rp 3 miliar selama kurun satu tahun yang hasilnya tidak ditemukan indikasi melanggar etik. Dewas KPK membantah itu.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Dewas sudah memproses aduan soal jaksa KPK yang diduga memeras saksi itu sesuai penetapan prosedur operasional baku. Hasilnya, kata Albertina, tidak ada kesimpulan yang menyatakan tidak ada pelanggaran etik.
“Dewas sudah proses sesuai POB (Penetapan Posedur Operasional Baku) yang ada dan tidak ada kesimpulan dari Dewas yang menyatakan tidak ada pelanggaran etik,” kata Albertina Ho kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
BACA JUGA:Â Soal Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, Ini Kata Dewas dan Pimpinan
Albertina menerangkan kesimpulan berisi keterbatasan kewenangan Dewas KPK yang tidak bisa memeriksa dugaan penerimaan gratifikasi. Dia menyebut aduan itu kemudian sudah diteruskan ke KPK untuk ditindaklanjuti.
“Kesimpulan pada pokoknya Dewas memiliki keterbatasan kewenangan sehingga tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan penerimaan gratifikasi. Untuk itu diserahkan kepada KPK untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Kata KPK sebelumnya
KPK sebelumnya mengatakan Dewas KPK telah mengklarifikasi jaksa berinisial TI yang diduga memeras saksi Rp 3 miliar selama kurun satu tahun. Hasilnya, kata KPK, tidak ditemukan indikasi melanggar etik.
“Itu laporannya satu tahun yang lalu, Januari 2023. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dari Januari sampai Desember, satu tahun, dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/4).
Lalu, Ali menyebutkan akhirnya KPK bagian penindakan dan pencegahan turun tangan. Namun hingga kini belum juga ditemukan bukti TI memeras saksi.
BACA JUGA:Â Dewan Pengawas Benarkan Aduan soal Jaksa KPK Peras Saksi Sebesar Rp 3 M
“Nah, kemudian Desember dinotadinaskan untuk dilakukan pemeriksaan di penindakan dan pencegahan. Pak Alex bilang surat belum keluar kan karena memang sudah dilakukan pengumpulan bukti sementara tidak ada indikasi itu,” katanya.
“Makanya, kami coba kembali dalami itu melalui pencegahan, LHKPN, setelah lebaran baru diklarifikasi. Tapi, indikasi-indikasinya memang tidak ditemukan. PPATK juga sudah kami dapatkan datanya. Memang belum ada indikasi dari laporan masyarakat,” tambahnya. []
SUMBER: DETIK