DEWAN Pengawas (Dewas) KPK membenarkan adanya pengaduan terkait Jaksa KPK yang diduga memeras saksi sebesar Rp 3 miliar. Dewas KPK menyebut aduan itu kini sudah diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK.
“Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
Albertina mengungkapkan aduan itu kini sudah diselidiki. Dia meminta perkembangan lebih lanjut terkait aduan tersebut untuk dikonfirmasi ke KPK.
BACA JUGA:Â NasDem Disebut Sudah Kembalikan Rp 800 Juta dari SYL, Ini Kata KPK
“Info terakhir yang diperoleh Dewas telah dilidik dan LHKPN,” ujarnya.
“Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silakan konfirmasi ke humas KPK,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK menerima pengaduan terkait seorang jaksa KPK berinisial TI yang diduga melakukan pemerasan. Aduan itu lantas diteruskan ke KPK untuk ditindaklanjuti.
“Benar, aduan itu ada dari Dewas,” ujar salah seorang sumber detikcom, Rabu (27/3/2024).
Setelah itu, Dewas disebut meneruskan aduan itu ke KPK. Informasi yang didapat menyebutkan jaksa itu memeras saksi terkait salah satu perkara yang diusut KPK. Uang itu diduga digunakan jaksa untuk kebutuhan pribadi.
“Sudah diserahkan kepada penyelidikan untuk ditindaklanjuti,” imbuh sumber itu.
Berkaitan dengan itu, detikcom sudah mencoba meminta keterangan ke Kabiro Pemberitaan KPK Ali Fikri. Namun yang bersangkutan belum memberikan respons. Selain itu, detikcom sudah mengontak langsung jaksa yang dimaksud tetapi yang bersangkutan belum memberikan respons.
Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, Dewas KPK dan KPK mengusut perkara di kalangan internal KPK, yaitu pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Pengusutan secara etik dan pidana telah dan sedang berlangsung.
Kata Pimpinan KPK
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku belum menerima laporan itu dari bawahannya. Dia mengaku dalam posisi menunggu.
BACA JUGA:Â Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024, KPU Siapkan Advokat
“Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas jadi kami akan menunggu. Semua proses dari Dewas dari PLPM, untuk kemudian naik ke lidik pasti dipaparkan ke pimpinan, kami belum menerima itu,” kata Ghufron di kantornya, Kamis (28/3/2024).
Ada pula kabar tentang jaksa TI sudah kembali ke institusi awalnya, yaitu kejaksaan. Perihal ini Ghufron akan mengecek ke bagian SDM.
“Makanya terus terang dari Dewasnya kami belum update, karena memang belum ada, kami belum menerima ya apakah Dewas sudah menyampaikan mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan termasuk juga kabar katanya sudah kembali, kami akan cek ke SDM,” kata Ghufron. []
SUMBER: DETIK