JAKARTA—Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsudin mengatakan berdasarkan putusan rapat pleno ke-30 Dewan Pertimbangan MUI, posisi Ma’ruf Amin belum mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum MUI.
Dirinya menjelaskan, keputusan itu didasari oleh Ketentuan Keorganisasian MUI, khususnya Pedoman Rumah Tangga Pasal 1 Ayat 6 Butir F.
BACA JUGA: KH Ma’ruf Amin Mundur sebagai Ketum MUI
“Pasal itu berbunyi, Jabatan Ketua Umum dan Sekretaris jenderal/umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif dan legislatif serta pengurus harian partai politik,” ujarnya usai Pleno di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).
Ia menjelaskan, Ma’ruf Amin baru bisa mundur dari Ketua Umum MUI jika yang bersangkutan mendapat jabatan politik atau telah terpilih menjadi wapres. Saat ini posisi Ma’ruf Amin adalah non-aktif.
“Sementara kita menerima hal itu bahwa beliau secara sadar menyatakan diri non-aktif,” terangnya.
BACA JUGA: Sekjen MUI: Keputusan KH Ma’ruf Amin untuk Nonaktif sebagai Ketum MUI Adalah Bentuk Kearifan
Din menambahkan, jabatan Ketua Umum dan Sekretaris jenderal/umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif dan legislatif serta pengurus harian partai politik.
Sehingga, Ma’ruf Amin baru bisa mundur dari Ketua Umum MUI jika yang bersangkutan mendapat jabatan politik atau telah terpilih menjadi wapres. []
REPORTER: RHIO