PALESTINA–Dewan Wakaf dan Urusan Islam Serta Tempat Suci Umat Palestina mengatakan, sejumlah alasan kehati-hatian yang mengharuskan ditundanya pembukaan Masjid Al Aqsha masih ada. Sementara rujukan medis memperingatkan agar tidak mengangkat pemblokiran tempat ibadah demi menjaga keselamatan jamaah dan tidak menimbulkan kemadharatan bagi yang lainnya akibat percampuran.
Dalam keteranganya padai Ahad (10/5/2020) Dewan Wakaf menjelaskan, Masjid Al-Aqsha tidak tertutup sama sekali, sebagaimana diklaim sebagian orang, di mana masih dikumandangkan azan dan pelaksanaan shalat lima waktu termasuk shalat jumat dan tarawih.
BACA JUGA: Virus Corona di Palestina; Mahmud Abbas Isolasi Diri dan Al Aqsha Resmi Ditutup
Ia menambahkan, shalat masih dilaksanakan di Al-Aqsha bagi yang tinggal di sana, seperti para imam, pegawai, muazin yang memenuhi persyaratan kesehatan.
Masalah pencabutan larangan masuk ke Masjid Al-Aqsha bukan berdasarkan emosi atau tekanan agama tertentu di Dewan Wakaf tetapi sepenuhnya merupakan tanggung jawab agama, moral dan nasional.
Dia memperingatkan, tanggung jawab ini berada di tangan Dewan Wakaf melalui konsultasi dengan otoritas kesehatan yang kompeten yang masih menekankan untuk melanjutkan penutupan.
Dia menyatakan, pelonggaran pembatasan masuk ke beberapa tempat ibadah dan fasilitas keagamaan dengan jumlah dan kondisi keamanan yang ketat tidak meluas ke Masjid Al-Aqsha. Setiap keputusan yang akan diambil akan meningkatkan masuknya jamaah berarti memungkinkan puluhan ribu warga untuk masuk dan berdoa dari semua wilayah Palestina.
Dia melanjutkan, Departemen Waqaf dalam hal ini tidak akan dapat mengendalikan jumlah sebesar ini, yang tidak menjamin bebasnya orang-orang tersebut dari wabah epidemi yang dapat menularkanya ke ribuan jamaah.
BACA JUGA: 8 Fakta tentang Al Aqsha yang Jarang Diketahui
Dewan Awqaf menyadari perasaan religius warga yang terbakar dan keinginan mereka untuk berdoa di Masjid Al-Aqsha selama bulan suci ini makin meningkat. Dewan Wakaf dan rujukan Medis terus bekerja untuk mengontrol situasi, seperti halnya tempat-tempat suci Islam dan dua masjid suci. Keputusan yang tepat akan diambil pada waktu yang tepat untuk mengangkat penangguhan jamaah yang memasuki Masjid Al-Aqsa setelah memastikan kondisi yang ada dan untuk menjaga kehidupan warga.
Dewan menegaskan keputusan sebelumnya yang mencakup menutup pintu Masjid Al-Aqsa dan jika ada perkembangan baru, semua pintu akan terbuka dan umat Islam diperbolehkan masuk untuk beribadah, sementara otoritas Zionis pendudukan akan menanggung segala akibatnya. []
SUMBER: PALINFO