BOGOR–Personel Kepolisian Resor Bogor, Polda Jawa Barat telah menghukum para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan membaca ayat-ayat Alquran demi kedisiplinan mencegah penularan virus corona, Covid-19.
“Dengan membaca ayat tersebut saya berharap kepada warga yang beragama muslim tidak lagi melanggar aturan pemerintah yang sudah dibuat, khususnya PSBB ini”, ujar Bhabinkamtibmas Polsek Sukaraja Polres Bogor, Aiptu M Khaeroni, Rabu (29/4/2020).
BACA JUGA: 1 Ramadhan Bertepatan dengan Perpanjangan PSBB DKI, Anies: Ramadhan Tahun Ini Persis saat Zaman Nabi
Kapolsek Sukaraja Komisaris Ari Trisnawati mendukung langkah inovatif Aiptu M Khaeroni yang juga berprofesi sebagai guru ngaji anak-anak tersebut. Menurutnya langkah tersebut dinilai cocok untuk meningkatkan keimanan dan kedisiplinan bertepatan dengan bulan Ramadhan.
“Aiptu M Khaeroni merupakan anggota Polsek Sukaraja yang sudah mengabdi sebagai Bhabinkamtibmas Desa Cimandala selama lima tahun, dan sudah mengajar ngaji anak-anak warga setempat sejak tahun 1998,” ujar dia.
Selain menghukum pelanggar dengan membaca Al-Quran Surat An-Nisa ayat 59, petugas kepolisian juga memasangi stiker bertuliskan, “Sikap orang beriman dalam menghadapi warga” di kendaraan para pelanggar PSBB.
Seperti diketahui, ada sebanyak 1.020 personel gabungan dari TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Bogor terlibat pengawasan PSBB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Klaim Jumlah Kendaraan Menurun saat PSBB Bandung Raya
“Gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, dan Pemkab Bogor, itu total 1.020 orang,” kata Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy.
Menurutnya, setiap personel disebar ke 55 titik pengawasan PSBB di berbagai sudut jalan raya Kabupaten Bogor selama 24 jam, dibagi menjadi tiga shift. Masing-masing shift diisi oleh empat orang personel.
Roland mengatakan, konsep pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bogor serupa dengan DKI Jakarta dan daerah lain di Jawa Barat. Salah satunya yaitu penumpang angkutan hanya boleh 50 persen dari kapasitas angkutan. []
SUMBER: TEMPO