CIREBON–Siapa saja yang berani buang sampah sembarangan di Kota Cirebon siap-siap saja kena hukum pidana atau hukuman denda hingga puluhan juta rupiah. Pasalnya pemerintah Kota Cirebon telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah.
Perda yang diketok palu oleh DPRD setempat beberapa waktu lalu itu memuat sanksi bagi pembuang sampah tidak pada tempatnya, mulai sanksi administratif hingga sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda Rp50 juta.
BACA JUGA: Sampah Menumpuk di Teluk Jakarta, Sandi: Kita Jangan Saling Menyalahkan
“Bukan berarti mencari kesalahan, tapi menambah kesadaran masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon Abdul Syukur, Kamis (6/9/2018).
Syukur mengatakan implementasi Perda ini masih menunggu terbitnya Peraturan Walikota.
Gambarannya, ungkap Syukur, pemerintah akan menggunakan CCTV di sejumlah lokasi strategis dan mengerahkan tim intelijen untuk memantau kondisi di lapangan.
Di Kota Cirebon sampah menjadi persoalan besar. Dengan kapasitas Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) 700 meter kubik, sampah yang masuk malah hingga 800an.
Sampah-sampah itu pun seharusnya hanya sebatas sampah rumah tangga. Sayangnya, sampah lain yang berasal dari perusahaan atau restoran juga turut serta.
“Ini masalah ekstraordinary, harus ada penanganan khusus,” tegas Syukur.
BACA JUGA: Massa Peserta Deklarasi #2019GantiPresiden Bubar dengan Tertib sambil Punguti Sampah
Selain itu, menurut Syukur, pemerintah berencana menutup sejumlah TPSS dan menggantinya dengan TPPS mobile yang bergerak langsung mendatangi lokasi warga. Dengan begini, harapannya sampah yang masuk hanya sebatas sampah rumah tangga.
“Setelah itu baru membuangnya ke TPA, agar tidak ada endapan sampah di tempat umum,” ujar dia.
Selain mengatur soal buang sampah, Perda ini juga berisi larangan mencampur sampah dengan limbah beracun dan berbahaya, juga larangan mengelola sampah yang merusak lingkungan. []
SUMBER: ANADOLU