DEPOK–DPRD Kota Depok resmi mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Imbasnya bagi masyarakat Depok yang hendak memiliki mobil wajib memiliki lahan parkir atau garasi.
Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan, beleid mengatur kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Depok.
BACA JUGA: Bocah Dipatuk Kobra saat Main, Korban Teror Kobra di Depok Bertambah
“Banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan. Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan,” kata Pradi, Kamis (9/1/2020).
Menurut Pradi, perda anyar itu adalah upaya untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarang di Depok.
“Lebih kepada ketertiban, sih, fasilitas umum dan sosial, kan, memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya,” ujar Pradi.
Pradi menyebutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah mengajukan rancangan perda itu ke DPRD sejak Juli 2019. Setekah disahkan, Pemkot Depok akan membahasnya lebih lanjut mekanisme pelaksanaannya.
BACA JUGA: Mengaku dapat Bisikan Gaib, Wanita di Depok Ini Lompat dari Jembatan
Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur sanksi bagi warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan. Sanksinya berupa denda maksimal sebesar Rp 20 juta.
Tapi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana belum bisa membeberkan sanksi dan mekanisme pelaksanaan perda tersebut. “Kami sudah ada formula-formulanya, tetapi belum bisa di-publish dulu,” katanya. []
SUMBER: KOMPAS