JAKARTA—Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengimbau agar guru tidak menerima hadiah dari orang tua siswa. Pasalnya, kini, pemberian itu masuk dalam kategori gratifikasi alias suap.
Bowo mengatakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuat surat edaran mengenai imbauan tidak memberikan cinderamata. Pemberian cinderamata seringkali dilakukan oleh para orang tua siswa kepada guru saat pengambilan hasil evaluasi siswa atau rapor.
BACA JUGA: KPK: Banyak Pejabat Terima Gratifikasi Satwa Langka
“Kami sudah membuatat edaran, kita mengimbau agar orang tua tidak memberikan uang atau cinderamata,” kata Bowo saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).
Bowo mengakui memberikan hadiah kepada guru saat pengambilan rapor memang sudah menjadi kebudayaan yang ada di lingkungan masyarakat.
Bila hadiah yang diberikan berupa makanan, Pemprov DKI masih memakluminya, namun bila hadiah berupa uang dan cinderamata maka hal itu tak diperbolehkan.
Meski demikian, Bowo mengimbau agar para guru juga tegas menolak. Ia tak menginginkan uang atau cinderamata itu menjadi salah satu barang bukti adanya gratifikasi hingga berujung masalah hukum.
BACA JUGA: DKI Sabet 3 Penghargaan dari KPK, Ini Kata Anies Baswedan
“Ini sudah menjadi budaya tidak bisa dihindarkan. Kalau mereka datang cuma ngasih kue, yaudah lah kita maklumi. Tapi jangan sampai kemudian pemberian itu menjadi sebagai transaksi, itu tidak dibenarkan sama sekali,” imbuh Bowo. []
SUMBER: SUARA