DUBAI—Mengunyah permen karet bukanlah tindakan kriminal. Namun beda cerita jika Anda membuang permen karet sembarangan di jalan-jalan di Dubai, maka bersiaplah untuk membayar denda sebesar Dh500 atau sekitar Rp2.000.000.
Peringatan untuk tak membuang permen karet sembarangan telah diumumkan pemerintah Kota Dubai dalam sebuah posting di Twitter. “Jangan membuang permen karet di jalan, untuk menghindari hukuman pelanggaran denda Dh500 berdasarkan perintah lokal No.11 tahun 2003.”
BACA JUGA: Saat Turun di AS, 100 Penumpang Pesawat Dubai Mendadak Sakit
Dalam posting sebelumnya, pemerintah kota juga mengatakan hal serupa: “Jika Anda melempar satu cangkir teh, maka Anda akan didenda Dh500, berdasarkan ketentuan undang-undang lokal No. 11 tahun 2003, demi menjaga kebersihan kota.”
Langkah ini merupakan bagian dari ketegasan pemerintah Kota Dubai untuk menyediakan lingkungan yang bersih dan nyaman. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan kontribusi anggota masyarakat dalam menjaga kebersihan publik dan penampilan estetika dari Emirat.
Hal ini juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran lingkungan masyarakat di emirat Dubai mengingat banyaknya warga asing dan budaya di emirat.
Masyarakat diimbau untuk sadar bahwa mengunyah permen karet di Dubai Metro, jalan umum dan bus Dubai tidak diperbolehkan dan pelanggar dapat didenda jika ketahuan.
Tak cuma buang permen karet, meludah di tempat umum juga bisa menguras isi dompet karena Anda akan didenda Dh1.000 atau sekitar Rp4.000.000.
BACA JUGA: Di Dubai, Lebih dari 2.000 Orang Masuk Islam pada 2018
Dalam situs webnya, pemerintah kota Dubai telah mencantumkan berbagai pelanggaran dan denda. Membuang sampah di jalan, buang air kecil sembarangan dan meludah di depan umum dapat diganjar denda minimal Dh500.
Jangan pernah berani berbuat pelanggaran di Dubai, apalagi sampai berani kabur. Pasalnya polisi di Dubai bertugas dengan super car mewah dan super kencang, semisal Ferrari, Lamborghini, Mc Laren, bahkan Bugatti. []
SUMBER: KHALEEJTIMES