BAGI umat Islam yang memiliki kemampuan untuk berkurban, masih ada waktu, sebelum berakhirnya hari Tasyrik. Meski ulama ada yang berbeda pendapat tentang batas akhir waktu penyembelihan kurban, namun sebagian besar ulama sepakat, bahwa batas akhir penyembelihan sampai terbenam matahari di hari tasyrik ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah).
Hari Tasyrik menurut ahli bahasa dan ahli fiqh adalah tiga hari setelah hari raya Idul Adha (nahar). Hari yang dimaksud adalah pada tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah dalam tahun Hijriah menurut kalender Islam.
Pada hari Tasyrik itu pula jamaah yang menunaikan ibadah haji diharuskan tinggal di Mina, sekurang-kurangnya dua hari (11 dan 12 Zulhijah) sesudah hari Nahr (10 Zulhijah). Pada hari Tasyrik itu pula para jamaah haji diharuskan melempar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah.
BACA JUGA: Inilah Istimewanya Hari Tasyrik
Di hari Tasyrik, umat Islam diharamkan berpuasa di hari-hari tersebut, karena hari-hari tersebut masih satu rangkaian dengan hari raya Idul Adha, dan disebutkan dalam hadits, hari-hari tersebut adalah hari-hari makan dan minum. Nabi SAW bersabda “Hari-hari Mina adalah hari makan, minum dan berdzikir pada Allah” (HR. Muslim II/800).
Pada hari itu, diharamkan bagi umat Islam berpuasa kecuali jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ dan qiran serta ia tidak mampu menyembelih hadyun yang diwajibkan atasnya (dam ), ia juga belum berpuasa pada hari-hari sebelumnya.
Ada tiga pendapat ulama mengenai sebab mengapa hari-hari tersebut dinamakan tasyrik. Pertama, karena pada hari-hari itulah umat Islam yusyriqun (menjemur) daging kurban mereka di bawah terik matahari.
Kedua, karena hewan-hewan kurban tidak disembelih kecuali setelah matahari yusyriq (terbit). Ketiga, karena shalat Id dilaksanakan setelah syuruq ( terbit )-nya matahari dan hari-hari tasyrik itu mengikuti hari Id tersebut. Hari-hari tasyrik inilah yang dimaksudkan dengan hari saat kita diperintahkan banyak berzikir kepada Allah SWT.
“Dan berzikirlah kepada Allah dalam beberapa hari yang ditentukan ( ma’dudat / tasyrik ). Maka, barang siapa yang ingin cepat ( berangkat dari Mina ) sesudah dua hari, maka tiada dosa atasnya. Dan, barang siapa yang ingin menangguhkan, maka tiada dosa pula atasnya bagi orang yang bertakwa.” ( QS al-Baqarah [2] : 203 ).
Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas menjelaskan, ayyamun ma’lumat adalah 10 hari awal bulan Dzulhijjah, sedangkan ayyamun ma’dudat adalah hari-hari tasyrik yang disebut juga hari Mina karena pada hari-hari itulah jamaah haji menetap di Mina.
BACA JUGA: Bolehkah Puasa Sunnah di Hari Tasyrik?
“Dan berzikirlah kepada Allah dalam beberapa hari yang ditentukan (hari-hari tasyrik). Maka, siapa yang ingin cepat (berangkat dari Mina ) sesudah dua hari, maka tiada dosa atasnya. Dan, barang siapa yang ingin menangguhkan, maka tiada dosa pula atasnya bagi orang yang bertakwa.” ( al-Baqarah [2] : 203)
Adapun keutamaan hari-hari tasyrik sebagaimana disebutkan dalam hadits di antaranya adalah, sebagai hari-hari yang agung untuk beribadah. Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya hari yang paling mulia di sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala adalah hari Idul Adha dan yaumul qarr (hari tasyrik).” (HR. Abu Daud)
Demikian pula dianjurkan memperbanyak zikir, berdoa kepada Allah. Disunahkan melantunkan kalimat takbir, tahlil, dan tahmid (takbiran) selepas shalat fardhu mulai pada Idul Adha dan hari-hari tasyrik (10-13 Dzulhijah). []