JAKARTA—Dalam talkshow Indonesia Lawyer Club di tvOne bertajuk “212, Perlukah Reuni?”, Selasa (5/12/2017), Mahfud MD mengkritik klaim Abu Janda al-Boliwudi yang menyatakan hadits tentang Panji Rasulullah palsu.
Sebelumnya terjadi perdebatan soal ada atau tidaknya bendera Hizbut Tahrir Indonesia yang dikibarkan oleh peserta dalam Reuni Akbar 212, pada Sabtu (2/12/2017) pekan lalu.
Abu Janda al-Boliwudi meyakini bahwa bendera ormas yang ia sebut sebagai organisasi terlarang itu berkibar pada Reuni Akbar 212 pekan lalu. Sementara di lain pihak, Ustadz Felix Siauw menegaskan bendera yang dimaksud oleh Abu Janda bukanlah bendera HTI –melainkan Panji Rasulullah.
Ustadz Felix mengutip beberapa hadits menjelaskan bahwa bendera yang dimaksud adalah Panji Rasulullah. Menanggapi kutipan hadits itu, Abu Janda mempertanyakan patokan hadits yang disebutkan Felix.
“Yang saya tahu, hadits itu baru ada sekitar 200 tahun setelah Rasul wafat, jadi banyak yang dhaif (palsu). Jadi itu enggak bisa jadi pegangan,” ujar Permadi arya alias Abu Janda al-Boliwudi.
Pernyataan Abu Janda kemudian dikritik keras oleh Mahfud MD yang juga merupakan tokoh nasional itu. Menurutnya, penjelasan Abu Janda bertentangan dengan keyakinan dalam tradisi ormas keagamaan terbesar di Indonesia tersebut.
Mahfud menjelaskan bahwa hadits itu dikodifikasi dua abad setelah Nabi Muhamad SAW wafat, namun bukan berarti hadits yang mulai ditata setelah nabi wafat adalah hadits palsu.
“Saya kritik mas Abu Janda yang mengatakan hadits yang hadir 200 tahun sesudah nabi wafat itu dhaif, itu sangat berpandangan dengan tradisi NU. Hadits itu memang ditulis, diteliti dan dihimpun 200 tahun sesuah nabi wafat. Ini bisa dipercaya,” ujar Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Karena telah diteliti, jelas Mahfud, maka ada tingkatan kualitas hadits. Misalnya ada yang namanya hadits mutawatir. Hadits ini merupakan hadits yang didengar banyak orang dan dengan demikian tak bisa terbantahkan kesahihannya.
Setelah hadits mutawatir, ada hadits sahih. Hadits ini tingkat kebenarannya nomor wahid dan hampir dipastikan sahih kebenarannya. Pada hadits sahih terdapat sanad (sandaran) dan periwayatnya yang jelas.
Dalam hadits sahih, periwayatnya harus memang benar-benar teruji kualitasnya. Periwayatnya orangnya bersih, tak pernah lupa, jujur, kalau punya hutang dia pasti bayar hutang, dan nyaris tak pernah salah.
“Hampir dipastikan itu (hadits) benar meski (hadir setelah) 200 tahun. Itu (penjelasan Abu Janda) menusuk tradisi pesantren,” jelasnya. []