KABUPATEN ACEH – Kejaksaan Negeri pidie resmi menahan Syahrul Kiram (30), tersangka kasus korupsi proyek pembangunan masjid, di Kecamatan Sakti, kabupaten aceh
Syahrul ditahan Jaksa setelah diserahkan bersama barang bukti oleh polisi di Kantor Kejari kabupaten aceh, Jumat (7/3/2017). Seperti dikutip Tribun
Dalam penyerahan tersebut, Syahrul didamping pengacaranya bernama Hasbi SH. Jaksa memeriksa kesehatan Syahrul, sekaligus membaca ulang Berkas Acara Pemeriksaan atau BAP yang dibuat polisi di depan tersangka.
Setelah itu dianggap lengkap, Syahrul dipakai baju tahanan yang diantar Jaksa menggunakan mobil Avanza warna hitam ke Rutan Benteng Sigli.
Penyidik Reskrim Polres kabupaten aceh ikut melakukan pengamanan terhadap mobil yang membawa terdakwa korupsi tersebut.
Proyek pembangunan masjid itu menggunakan dana APBA tahun 2013 sebesar Rp 1,7 miliar‎. Berdasarkan audit BPKP kerugian negara ditaksir Rp 737 juta.[]