KASUS polisi tembak polisi masih terus bergulir. Terbaru, Bripda IM ditetapkan menjadi tersangka setelah diduga secara tak sengaja menembak Bripda ID hingga tewas. Polisi menemukan dua botol anggur di lokasi Bripda ID tertembak Bripda IM.
“Itu kan mereka kumpul-kumpul saja. Jadi mereka malam itu kumpul, minum. Habis itu kita temukan dua botol anggur, merek Kawa Kawa ya,” kata Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan seusai gelar perkara bersama keluarga Bripda ID di Polres Bogor, Selasa (1/8/2023).
Surawan memastikan tidak ada unsur paksaan agar Bripda ID minum miras bersama Bripda IM.
BACA JUGA:Â 7 Oknum Polisi Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Pelaku Narkoba hingga Tewas
“Nggak, nggak ada pencekokan,” kata Surawan.
Peristiwa terjadi pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB, di Rusun Polri, Cikeas, Bogor. Bripda ID tewas setelah tertembak senjata api yang dipegang IM.
“Senjata itu dikeluarkan dari dalam tas dalam kondisi sudah terkokang dan sudah terisi peluru sehingga tidak sengaja dia menarik pelatuk kemudian meletus senjatanya,” kata Surawan.
“Dia sudah membawa senjata, jadi ketika tersangka masuk ke kamar asrama dia sudah membawa senjata di dalam tasnya,” tambahnya.
Bukan Pembunuhan Berencana
Polisi menepis tewasnya Bripda ID adalah kasus pembunuhan berencana. Polisi memastikan kasus tersebut adalah murni sebuah kelalaian yang dilakukan tersangka IM.
“Bukan, kita tidak menemukan unsur perencanaan dalam peristiwa ini,” kata Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan kepada wartawan di Polres Bogor, Selasa (1/8/2023).
Surawan menyampaikan, dari hasil penyelidikan sejauh ini, insiden tertembaknya Bripda ID adalah sebuah kelalaian.
“Dari fakta-fakta yang ada, ini adalah kelalaian yang dilakukan oleh tersangka sehingga menyebabkan senjata meletus dan mengenai rekannya,” katanya.
BACA JUGA:Â Densus 88 Sebut Tak Ada Pertengkaran dalam Insiden Polisi Tembak Polisi di Bogor
Dua Tersangka
Sejauh ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bripka IG dan Bripda IM. Polda Jawa Barat sendiri saat ini masih berkonsentrasi untuk menyelesaikan perkara kode etik keduanya.
“Sementara kita masih lakukan pengembangan, karena para tersangka masih patsus. Jadi masih konsentrasi untuk dalam rangka proses KKEP terhadap para anggota diduga melakukan pelanggaran berat,” imbuh Surawan. []
SUMBER: DETIK