MALAYSIA–Pemerintah Malaysia dilaporkan telah menerapkan hukuman denda bagi siapa saja yang tega membuang hewan peliharaannya. Pasalnya, belakangan banyak kisah tragis pembuangan hewan di beberapa wilayah di Malaysia.
Tak tanggung-tanggung, Malaysia akan menjatuhkan denda sampai 100.000 Ringgit atau sekitar Rp346 juta kepada siapa pun yang membuang hewan pemeliharaannya.
Hal itu ditegaskan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Hewan Malaysia Tahun 2015. Anggota Dewan Penasehat UU Kesejahteraan Hewan, Anthony Thanasayan, menjelaskan segala larangan dan peraturan memelihara hewan tertuan dalam UU tersebut.
BACA JUGA: PM Malaysia akan Gratiskan Jalan Tol di Negaranya
“Bagian ini juga termasuk pelanggaran seperti memiliki tanpa alasan yang masuk akal, hewan apa pun yang menderita kesakitan dengan alasan mutilasi, kelaparan, haus, kepadatan penduduk atau perlakuan buruk lainnya,” ucapnya seperti dikutip World of Buzz, Senin (25/2/2019).
Ia juga menyatakan menelantarkan hewan peliharaan juga dilarang. “Meninggalkan hewan apa pun dalam keadaan di mana ia kemungkinan akan menderita trauma, rasa sakit, atau karena relokasi, kelaparan, haus, cedera atau sakit,” tandasnya.
BACA JUGA: Di Malaysia, Para Bujangan Diberi Tunjangan Rp350.000
Jika peraturan tersebut dilanggar, maka pelanggar akan dijatuhi sanksi denda minimal 20.000 Ringgit atau sekitar Rp69 juta dan maksimal 100.000 Ringgit atau sekitar Rp436 juta. Bukan hanya itu, pelaku juga bisa dipenjara maksimal tiga tahun jika melanggar UU Kesejahteraan Hewan Malaysia Tahun 2015.
Sayangnya, World of Buzz menyebut UU tersebut tak diketahui banyak warga Malaysia. Diduga atas ketidaktahuan itu, belakangan marak kasus pembuangan hewan peliharaan di Malaysia. []
SUMBER: SOLOPOS | WORLD OF BUZZ