MALAYSIA—Departemen Agama Negeri Perlis (JAIP) dilaporkan telah mengimbau para pedagang untuk menghormati bulan suci Ramadhan. Untuk itu JAIP melarang para pedagang Muslim di negara bagian tersebut untuk menjual makanan yang dimasak sebelum jam 2 siang selama bulan puasa Ramadan, New Strait Times melaporkan pada Ahad (28/5/2017).
Negeri Perlis atau juga dikenal sebagai Perlis Indera Kayangan merupakan salah satu negeri yang membentuk Persekutuan Tanah Melayu (Malaysia).
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis JAIP pada Sabtu (27/5/2017) kemarin, divisi penegakan hukum JAIP mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pedagang yang tidak mematuhi pasal 25 (1) (a) dari Undang-Undang Penerapan Hukum Syariat Islam 1991 (Amandemen 2012).
Dilaporkan bahwa hukuman tersebut berupa denda maksimum 3000 ringgit atau hukuman penjara tidak melebihi dua tahun, atau keduanya, untuk pelanggaran pertama.
Untuk pelanggaran kedua dan selanjutnya, pelaku dikenakan denda tidak lebih dari 5000 ringgit atau hukuman penjara sampai tiga tahun, atau keduanya. []