JAKARTA—Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) telah disahkan akhir September 2014 lalu. Namun hingga kini Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum dapat melakukan sertifikasi halal bagi produsen yang akan melakukan sertifikasi.
“Banyak sebab dan kendala yang membuat BPJPH belum juga bisa melakukan sertifikasi diantaranya masih banyak infrastruktur di BPJPH yang belum layak,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) H Ikhsan Abdullah, SH, MH di Jakarta Pusat Rabu (24/1).
Ikhsan mengungkapkan pertama, untuk melakukan sertifikasi menurut UU JPH itu harus dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan sampai hari ini belum ada satu pun LPH yang mendapatkan akreditasi dari BPJPH MUI.
“Karena LPH merupakan lembaga yang mengeluarkan akreditasi suatu produk halal maka agar kinerja LPH profesional dan tidak main-main harus mendapatkan akreditasi dari BPJPH MUI,” pungkasnya
Oleh karena itu, kata dia LPH wajib memiliki tiga orang auditor halal yang sebelumnya harus mendapatkan training atau pelatihan BPJPH MUI. Karena yang berhak melakukan sertifikasi auditor adalah MUI sesuai Pasal 58 14 a angka 2 huruf f UU JPH.
“Kami juga menyayangkan, terkait BPJPH yang juga belum menerbitkan besaran tarif untuk sertifikasi produk halal. Untuk memudahkan sertifikasi maka harus dilakukan sistem online seperti yang dilakukan LPPOM MUI,” terangnya.
Ia menambahkan, dengan sistem online maka bisa memudahkan orang di daerah bisa mendapatkan sertifikasi halal kecuali ada verifikasi penting lainnya yang membuat pemohon tidak bisa mengajukan via online.
“Saat ini sistem yang dilakukan BPJPH yang menjamin kemudahan bagi pemohon sertifikasi halal belum ada,” paparnya. []
Reporter: Rhio