PENGENDARA mobil ditilang gara-gara tak pasang sabuk pengaman itu sudah biasa. Namun ditilang gara-gara mobilnya kotor itu sangat tak biasa. Di Rusia telah lama menerapkan aturan bagi pemilik mobil yang enggan membersihkan kendaraannya akan dikenakan denda tilang. Terutama saat mobilnya melaju di jalan raya.
Sebuah situs koran lokal Izvestiya melakukan survei pada pambacanya mengenai definisi kendaraan kotor yang dimaksud dalam aturan tersebut.
BACA JUGA: Gara-gara Bersin, Pemilik Mobil Ini Ditilang Rp1,7 Juta
Sebanyak 46 persen menjawab, pengendara akan didenda jika pelat nomor kendaraan tidak terlihat jelas karena tertutup debu dan kotoran. Sebanyak 23 persen mengatakan akan didenda jika kendaraan sudah sangat kotor. Sedang 22 persen mengatakan jika kendaraan penuh debu dan mengaburkan warna, dan sisanya karena sopir tak terlihat dari luar.
Jika pemilik mobil kedapatan melanggar aturan tersebut, maka ia harus siap-siap dikenai denda tilang hingga Rp700 ribu, setidaknya hal itu yang diberitakan laman Hotcars pada artikelnya yang berjudul ‘Strange Traffic Rules That’ll Surprise Most Drivers.’
BACA JUGA: Pria Ini Pamer Jurus Silat saat Ditilang, Begini Reaksi Polisi
Menariknya, parameter ‘kotor’ pada aturan tersebut, masih terkesan abu-abu. Malah kadang, keputusan mengenai layak atau tidaknya suatu mobil ditilang sepenuhnya ada di tangan kepolisian lalu lintas. Itulah mengapa, sang pemilik diwajibkan memerhatikan seluruh bagian bodi saat hendak bepergian ke jalan raya. []
SUMBER: 100KPJ