ARAB SAUDI—Komite Nasional Pengendalian Tembakau Saudi dilaporkan tengah menggodok aturan tentang sanksi bagi para merokok. Menurut laporan, Saudi akan memberlakukan denda hingga 1.300 USD (Sekitar Rp18 juta) bagi mereka yang merokok yang sembarangan di tempat-tempat umum.
Pada tahap berikutnya, pemerintah akan menyediakan klinik keliling untuk mengobati para perokok, Alarabiya melaporkan pada Rabu (7/2/2018).
Sanksi yang dikenakan untuk asupan tembakau meliputi penggunaan rokok, cerutu, pipa, jig, shisha, atau cara lain untuk menikmati tembakau.
Peraturan tersebut juga akan menjatuhkan hukuman kepada siapapun yang dinyatakan bersalah melakukan usaha pembuatan produk tembakau dan turunannya di Arab Saudi. Mereka akan dihukum dengan denda 20 ribu riyal.
Peraturan tersebut melarang merokok di tempat umum seperti di lingkungan masjid, fasilitas pendidikan, kesehatan, olahraga, budaya, tempat sosial dan amal, perusahaan, institusi, badan, pabrik, bank dan sejenisnya.
Peraturan tersebut juga melarang merokok di angkutan umum, darat, udara atau laut, tempat yang menawarkan makanan dan minuman, atau pabrik pengolahan dan kemasannya.
Peraturan tersebut juga melarang merokok di SPBU, alat transportasi, gudang, lift dan toilet umum. []
SUMBER: ALARABIYA