SIDOARJO–Wilayah Sidoarjo telah menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sidoarjo pun telah menerapkan sanksi bagi mereka yang melanggar PSBB. Untuk bikin jera pelanggar peraturan tersebut, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sidoarjo punya cara unik, yakni pelanggar diminta mengikuti petugas memakamkan jenazah positif Covid-19.
BACA JUGA: Klaim Berhasil Tekan Laju Covid-19, Pemprov Jabar Berencana Tak Perpanjang PSBB
Dilansir Merdeka.com, Kapolresta Sidoharjo, Kombes Pol Sumardji menerangkan, ide ini muncul setelah menggelar rapat bersama Forkopimda. Menurut dia, ketegasan pemberian sanksi selalu beriring dengan kepatuhan penerapan PSBB.
“PSBB jilid 1 kurang berhasil, tingkat kesadaran masyarakat rendah alhamdulillah PSBB jilid 2 sudah mulai banyak yang sadar terlebih dengan adanya sanksi sosial yang diterapkan,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Ahad (17/5/2020).
Hanya saja sanksi ini akan dikenakan ke pelanggar yang masih membandel, seperti pemuda yang tetap lakukan balap liar di tengah COVID-19.
“Pelanggar PSBB secara umum sudah berkurang. Pada jam malam misalnya masyarakat sudah banyak yang sadar untuk menutup gang-gang masuk RW, Desa, atau kelurahan,” ujar dia.
Sebelumnya, sebanyak 500 anak muda yang melakukan balap liar diamankan Jajaran Polres Sidoarjo di exit Tol Porong, Sidoarjo, Sabtu (16/5/2020) malam.
BACA JUGA: Rencana Pelonggaran PSBB, Pakar: Bisa Perlambat Berakhirnya Pandemi Covid-19
500 anak muda itu pun digiring untuk didata di Mapolresta Sidoarjo. Pihaknya akan memberikan sanksi kerja sosial untuk membantu pemakaman jenazah korban Covid-19 apabila kepada pemuda tersebut apabila terbukti tiga kali melanggar aturan PSBB.
“Sejauh ini belum ada kami temukan dua kali melanggar PSBB,” ucap dia. []
SUMBER: MERDEKA