SINGAPURA–Pemerintah Singapura dilaporkan bakal mengizinkan kembali pelaksanaan shalat Jumat pada 26 Juni mendatang. Namun jumlahnya dibatasi hanya untuk 50 jemaah per sesi.
Menurut laporan, masjid-masjid di negara itu akan menyediakan 2,5 jam sesi shalat Jumat, dengan setengah jam interval antara dua sesi untuk memastikan pengaturan keamanan jemaah, Dewan Agama Islam Singapura (Muis) melaporkan pada Ahad (21/6/2020).
BACA JUGA:Â Ibadah Kurban Tahun Ini, Singapura Tak akan Impor Hewan Ternak
Selain itu ada aturan lain yang mewajibkan setiap jemaah untuk memesan atau mendaftar tempat shalat harian lima waktu dan shalat Jumat melalui sistem pemesanan online yang dikembangkan Muis. Tanpa daftar online, jemaah tak akan diizinkan masuk masjid.
Satu orang akan diizinkan mendaftar hanya satu tempat untuk shalat Jumat setiap tiga pekan. Hal ini diterapkan untuk mengizinkan lebih banyak jemaah bisa melaksanakan shalat Jumat.
Sementara itu, khutbah dan shalat akan dipersingkat menjadi maksimal 20 menit. Saat menyampaikan khutbah, khotib harus berdiri sedikitnya dua meter dari barisan pertama jemaah, dan akan diwajibkan menggunakan face shield.
Jemaah juga harus shalat di tempat yang telah ditandai untuk setiap individu dengan jarak 1 meter satu sama lain. Muis mengatakan jemaah tak perlu berbaur dengan jemaah lain dan harus segera meninggalkan masjid setelah shalat selesai.
Saat memasuki masjid, jemaah akan dicek melalui SafeEntry menggunakan nomor NRIC atau FIN mereka. Jemaah juga diminta menggunakan aplikasi TraceTogether.
BACA JUGA:Â 8 Negara Tak akan Kirim Jemaah Haji ke Arab Saudi Tahun Ini
Jemaah juga diwajibkan membawa perlengkapan shalat sendiri seperti sajadah, mukena bagi jemaah perempuan, dan sarung bagi jemaah laki-laki. Mereka juga wajib memakai masker sepanjang berada di masjid, termasuk selama shalat.
Muis mengatakan, kipas angin juga akan digunakan di dalam ruang salat untuk memungkinkan sirkulasi udara yang lebih baik dan mengurangi kemungkinan transmisi aerosol daur ulang udara dari sistem pendingin udara
Orang-orang yang tidak dapat memperoleh tempat untuk shalat Jumat dapat menggantinya dengan salat zuhur, sebagaimana fatwa yang dikeluarkan Komite Fatwa Singapura.
Komite Fatwa juga menyampaikan, jemaah berusia 60 tahun ke atas, termasuk anak-anak di bawah 12 tahun disarankan tidak menghadiri shalat Jumat, dan lebih baik menggantinya dengan salat zuhur di rumah masing-masing. []
SUMBER: MERDEKA