SOLO—Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah ancang-ancang memidanakan warga yang tepergok pipis di sembarang tempat. Pelaku bakal dijerat tindak pidana ringan (tipiring) lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.
Sebelumnya, Pemkot Solo telah memidanakan pelaku buang sampah di sungai.
BACA JUGA: Massa Aksi Bela Bendera Tauhid di Solo Bakar Bendera PKI
“Di sana [Perda 13/2010] tidak hanya mengatur sampah. Membuang kotoran, termasuk buang air kecil sembarangan juga bisa kena pidana,” kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Arif Darmawan, ketika berbincang dengan wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (11/12/2018).
Saat ini, Satpol PP Solo mulai menyosialisasikan aturan terkait larangan kencing di sembarang tempat, sebelum menjerat pelaku ke ranah hukum. Hal ini sama halnya saat Satpol PP menerapkan aturan larangan membuang sampah di sungai yang diawali dengan sosialisasi kepada warga.
Beberapa kawasan dipetakan menjadi lokasi yang sering menjadi tempat kencing sembarangan, seperti terminal, taman-taman kota, dan tepi sungai. Petugas Satpol PP beberapa kali mendapati warga kencing di sembarang tempat.
BACA JUGA: Kunjungi Ponpes di Solo, Prabowo Diberi Hadiah Alquran Raksasa Berusia Ratusan Tahun
“Jadi kita [petugas] tunggu dia [pelaku] selesai kencing dulu, lalu kita datangi dan diberi tahu kalau kencing sembarangan bisa kena pidana. Kita juga tidak lupa memfoto pelaku,” kata dia.
Arif Darmawan mengaku selama ini aturan larangan kencing di sembarang tempat belum banyak diketahui masyarakat. Sosialisasi aturan inipun masih sangat minim. Karena itu, pihaknya belum menerapkan aturan tersebut secara tegas. []
SUMBER: SOLOPOS