JAKARTA–Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyebutkan 42 guru dan dua tenaga pendidikan meninggal dunia akibat virus Corona (COVID-19). FSGI pun meminta ada tes swab bagi para guru sebelum sekolah dibuka.
“Per 18 Agustus 2020, dalam catatan kami ada 42 guru dan dua tenaga pendidikan yang meninggal akibat COVID-19. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap guru di masa pandemi ini sangat lemah, dan dengan lemahnya perlindungan terhadap guru di masa pandemi ini kami melihat pembukaan sekolah yang direncanakan pemerintah melalui relaksasi zona kuning dan hijau sangat berisiko jika tanpa persiapan matang,” kata Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Fariza Marta Tanjung dalam telekonferensi pada Sabtu (22/8/2020).
BACA JUGA: Kisah Ijazah Nama “Haji Achmad Dachlan” oleh Gurunya, Sayyid Abu Bakar Syatha Shahib I’anah Thalibin
Fariza mengatakan, penyebaran COVID-19 yang menyebabkan 42 guru meninggal karena guru diwajibkan hadir ke sekolah. Faiza menambahkan, terdapat beberapa pemerintah daerah (Pemda) yang mewajibkan guru untuk hadir ke sekolah untuk mengisi daftar hadir dengan menggunakan sidik jari.
“Jadi kemudian dengan melihat persoalan itu kami melihat yang ternyata bahwa tejadinya penyebaran COVID-19 pada guru itu karena sebagian pemda itu mewajibkan guru tetap hadir ke sekolah setiap harinya untuk absen sidik jari,” ujar Fariza.
Fariza juga meminta pemerintah untuk mewajibkan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) atau swab test kepada guru sebelum membuka pembelajaran tatap muka. Dia meminta Kemendikbud melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta pemerintah daerah terkait pengadaan tes swab bagi guru.
“Kami juga meminta Kemendikbud bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan testing kepada guru-guru sebelum membuka sekolah dalam bentuk PCR Test atau Swab Test. Karena langkah ini sangat efektif dalam mencegah penularan COVID-19 di sekolah,” ucap Fariza.
BACA JUGA: 7 Adab Murid terhadap Gurunya
Fariza menyoroti kesanggupan pemerintah untuk melakukan tes swab terkait pelaksanaan Pilkada 2020. Dia pun mempertanyakan mengapa tes swab tidak wajib dilakukan dalam pembukaan sekolah di masa pandemi COVID-19.
“Pemerintah ternyata sanggup melaksanakan tes swab menjelang pelaksanaan pilkada di 270 daerah kabupaten kota dan provinsi. Jadi pertanyaan bagi kita, kenapa ini tidak dilakukan ketika untuk membuka sekolah? Kenapa waktu pilkada ini malah bisa. Ini menjadi pertanyaan bagi kami,” tutur Fariza. []
SUMBER: DETIK