Warisan merujuk kepada harta atau kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang setelah kematiannya. Warisan yang ditinggalkan dapat termasuk berbagai jenis aset seperti properti, uang tunai, investasi, dan benda berharga lainnya.
Sebelum dakwah Islam datang, perempuan di masa jahiliyah kerap dianggap separuh manusia atau bahkan lebih buruk dari itu. Jangankan untuk mendapatkan warisan, untuk didengarkan hak bersuara saja, perempuan ditolak.
Namun, ketika Islam datang, hal demikian berangsur-angsur hilang secara bertahap. Dengan mulanya suara perempuan didengar, hak hidup hingga rohaninya pun dipenuhi.
BACA JUGA: Seratus Keluarga dibebaskan Karena Pernikahan Juwairiyah
Maka dalam Islam, segala hal yang berhubungan dengan aktivitas lahir dan batin manusia selalui diatur dalam hukum syariat. Salah satunya tentang waris. Dan inilah awal mula mengapa hak waris perempuan dalam Islam diakui.
Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan para Ulama menjelaskan, dahulu bangsa Arab di zaman jahiliyah hanya mewariskan hartanya kepada kaum laki-laki dewasa seraya mengabaikan perempuan mereka. Pada suatu hari seorang perempuan janda Sa’d bin Rabi datang bersama kedua anak perempuannya menghadap Rasulullah SAW.
Dia berkata, “Ya Rasulullah, kedua anak perempuan ini adalah putri-putri Sa’d. Dia terbunuh dalam medan perang Uhud dan kini paman kedua anak ini mengambil seluruh harta peninggalan Sa’d dan tidak meninggalkan apapun bagi keduanya. Sedangkan mereka tak mungkin memperoleh suami kecuali apabila mereka memiliki harta.”
Mendengar hal itu, Rasulullah SAW terdiam sejenak lalu berkata, “Mudah-mudahan Allah menurunkan keputusan tentang hal ini.”
Tak lama kemudian, turunlah firman Allah dalam Surah An-Nisa. Allah berfirman, “Allah memerintahkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu; memberi bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan, lebih dari dua (menurut penafsiran kebanyakan ulama yang dimaksud adalah dua orang anak perempuan atau lebih sesuai dengan yang ditunjukkan oleh Nabi), maka bagi mereka 2/3 bagian dari harta yang ditinggalkan. Dan jika anak perempuan itu satu orang saja, maka dia memperoleh 1/2 dari harta.”
BACA JUGA: Nabi Harun, Saudara Seibu dengan Nabi Musa
Sebab Timbulnya Hak Saling Mewarisi
Sebab-sebab timbulnya hak saling mewarisi dalam agama Islam setidaknya ada tiga.
1. Hubungan kekeluargaan (nasab hakiki) sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 7.
2. Hubungan pernikahan, sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 12.
3. Hubungan antara budak yang telah dimerdekakan dan mantan majikan yang memerdekakannya, sebagaimana hadis Nabi, “Wala (hubungan antara majikan yang memerdekakan budak dan budaknya itu) disamakan dengan hubungan nasab; tidak diperjualbelikan dan tidak dihibahkan.” (HR Ibnu Hibban) []
SUMBER: REPUBLIKA