JAKARTA—Kasus pembakaran bendera Tauhid oleh Banser NU terus menuai kontroversi. Baru-baru ini LBH Pusat HAM Islam Indonesia (Pushami) resmi melaporkan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Yaqut Cholil, ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/10/2018).
Yaqut dilaporkan terkait kasus pembakaran bendera berkalimat Tauhid yang dilakukan anggota Banser NU pada peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, Ahad (21/10/2018).
BACA JUGA: Polisi Sebut Belum Temukan Niat Pidana dalam Kasus Pembakaran Bendera Tauhid
Yaqut dilaporkan oleh LBH Pushami ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/365/X/2018/BARESKRIM. Pelapor sendiri atas nama Aziz Yanuar Prihatin yang juga sebagai ketua biro hukum Pushami.
“Kami bermaksud melaporkan tindakan dari oknum Banser dan ketua umumnya ya, yang sudah diduga melakukan pelecehan terhadap simbol Tauhid yang diakui sebagai simbol umat Islam di seluruh dunia,” ujar Aziz di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Dua orang oknum Banser NU yang dilaporkan diantaranya Rohis dan Faisal. Keduanya merupakan pelaku pembakaran bendera yang ada di dalam video. Kedua orang tersebut sempat ditahan Polda Jawa Barat namun belakangan sudah dibebaskan.
BACA JUGA: Banser Didesak Bubar, Ini Kata KH Said Aqil Siroj
Sedangkan Yaqut dilaporkan karena beberapa pernyataannya yang dianggap provokatif melalui media massa. Namun ia tidak merinci apa saja pernyataan yang dimaksud.
“Statementnya banyak ya, tadi kita sudah sampaikan kepada kepolisian, mungkin nanti lebih jelasnya lansgung ke penyidik,” pungkasnya.
Dalam pembuatan laporannya, Aziz membawa barang bukti untuk memperkuat laporanya tersebut. Beberapa barang bukti diantaranya CD berisi video pembakaran bendera dan lampiran berita media online. []
SUMBER: SUARA