KARANGANYAR–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah, terus melakukan pendataan warung sate jamu (sate gukguk/anjing) di wilayah setempat hingga Jumat (28/6/2019).
Dikutip dari Solopos, Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakkan) Karanganyar mengatakan ada 53 warung yang menjajakan makanan berbahan daging anjing di Karanganyar.
BACA JUGA: Hukum Jual-Beli Anjing
Jumlah itu bertambah dari pendataan awal saat pertemuan di Ruang Anthurium kompleks Pendapa Rumah Dinas Bupati Karanganyar, yakni 37 warung.
Dari 53 warung, 33 mengaku sanggup beralih usaha, dan ada tambahan satu menjadi 34 warung pada Jumat (28/6/2019), sedangkan sisanya menolak.
“Satu pemilik beralih usaha datang ke kantor, Jumat. Langsung diproses Baznas dan diberi Rp5 juta. Dia berencana membuka bengkel dan warung rica entok. Rata-rata orang beralih usaha kuliner rica entok, soto, dan lainnya. Ada juga yang beternak karena sudah tua dan tidak punya tanggungan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Disnakkan Karanganyar, Siti Sofiyah.
Dia menyampaikan Pemkab melalui mantri di setiap kecamatan akan memantau kondisi pemilik warung yang sudah beralih usaha.
“Akan kami pantau lewat mantri di kecamatan setempat. Kami masih terus mendata, memverifikasi, dan sosialisasi kepada yang belum mau menerima kebijakan. Hari ini [Jumat] tambah empat yang baru. Satu menerima, tiga menolak beralih usaha. Total 19 pemilik warung sate jamu menolak beralih usaha,” ujar dia.
Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar, Kurniadi Maulato, menyampaikan Satpol PP tidak dapat mengambil tindakan penertiban karena belum memiliki dasar hukum. Menurut dia, Pemkab sedang memproses peraturan perihal satwa yang bukan bahan makanan.
“Ini kan sedang proses di Bagian Hukum. Tetapi bukan hanya sate jamu. Semua satwa yang bukan bahan makanan. Termasuk penindakan jika terjadi pelanggaran. Ini kan Pemkab masih berusaha secara persuasi. Jadi kami mengawal proses,” ungkap Kurniadi saat dihubungi.
Sementara itu, Aktivis Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Angelina Pane, mengapresiasi kebijakan Pemkab Karanganyar menutup warung sate jamu dan mengalokasikan dana alih usaha untuk pemilik warung. Dia berharap wilayah lain dapat mengambil kebijakan serupa.
Ketika ditanya soal data, Angelina mengaku kaget jumlah warung sate jamu di Kabupaten Karanganyar lebih banyak dari data yang mereka kumpulkan.
BACA JUGA: Memelihara Anjing Berpahala?
“Kami mengapresiasi kebijakan Pemkab. Kami siap memberikan bantuan saat sosialisasi kepada pemilik warung. Kami siap memberikan bantuan. Soal data, kami hanya menemukan 15 warung, dinas menemukan 21 warung. Saat dikumpulkan Bupati ada 37 undangan. Ini ternyata bertambah lagi. Itu membuktikan perdagangan daging anjing masif. Kami juga bersyukur Pemkab akan membuat aturan tentang perlindungan satwa. Ini tanggung jawab multi sektor,” tutur Angelina. []
SUMBER: SOLOPOS