INSPEKTORAT Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan audit terhadap mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Dari hasil audit tersebut diketahui bahwa Rafael Alun tidak patuh dalam pembayaran pajak.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjelaskan tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan fraud.
BACA JUGA: KPK Ungkap 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, Banyak atas Nama Istri
“Hasilnya terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku dalam setiap orang baik dalam maupun luar kedinasan,” tuturnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Awan menjelaskan, Rafael Alun Trisambodo terbukti tidak melaporkan LHKPN secara benar. Ironisnya lagi sebagai mantan pejabat pajak ternyata dia terbukti tidak patuh dalam pembayaran pajak.
“Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak,” tegasnya.
Tak hanya itu, hasil audit tim investigasi juga menyatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo memiliki gaya hidup pribadi yang tidak sesuai dengan profesinya sebanyak Aparatur Sipil Negara. Selain itu, pihaknya juga menemukan Rafael Alun tak melaporkan harta kekayaan berupa uang tunai hingga usaha sewa.
“Tim kedua penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, hasilnya terdapat usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan dan tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan,” kata Awan.
BACA JUGA: PPATK Temukan Transaksi 500 Miliar dari 40 Rekening Terkait Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun
Dia mengatakan, Rafael Alun juga diduga menggunakan afiliasi dalam menyembunyikan harta kekayaan yang dimilikinya. Afiliasi yang digunakan merupakan orang-orang terdekat Rafael Alun.
“Jadi pihak terafiliasi bisa orang tua, kakak adik, paman, seperti itu,” katanya.
Dari sejumlah temuan, Inspektorat Jenderal merekomendasikan agar Rafael dipecat. Hal itu pun sudah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. []
SUMBER: DETIK