PAPUA— Seorang warga yang bernama John Baransano melalui pengacaranya, Yulianto melaporkan ulama kondang di Indonesia timur, Ustaz Fadlan Garamatan ke polisi karena diduga menghina orang Papua, melalui ceramah keagamaannya.
“Kami laporkan yang bersangkutan karena cemarahnya menimbulkan keresahan, dan kami minta Polisi segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” kata Yulianto, pengacara pelapor.
Menurut Yulianto, isi ceramah Ustaz Fadlan dinilai telah menghina dan merendahkan harkat dan martabat rakyat Papua.
“Isi ceramah Ustaz Fadlan dalam video itu bohong, menghina dan menghasut serta merendahkan martabat orang,” ujar Yulianto.
Yulianto mengatakan, pernyataan Ustaz Fadlan dalam video ceramah telah memenuhi unsur melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo. UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Yulianto menjelaskan bahwa, sebelum melaporkan ceramah Ustaz Fadlan ke polisi, kliennya sudah lebih dulu berdiskusi dengan tokoh agama kristen dan muslim di Papua.
“Klien saya sudah diskusikan ini dulu kepada Beny Gurik dan tokoh Muslim Papua, Taha Al Hamid sebelum membuat laporan, bahkan mereka siap jadi saksi untuk pengaduan ini,” pungkasnya. []
SUMBER: VIVA.CO.ID