SURABAYA–Sidang lanjutan kasus penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (21/11/2018) dengan agenda putusan. Dimas Kanjeng dituntut 4 tahun penjara atas perkara penipuan Rp 10 miliar.
“Menuntut terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki di ruang Garuda I.
Usai tuntutan dibacakan, Dimas Kanjeng meminta keringanan hukuman kepada Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana.
Baca Juga: Ibunda Meninggal, Roro Fitria Berhijab di Persidangan
“Saya sudah dihukum 21 tahun di perkara yang lain bu kakim, Karena itu saya mohon keringanan hukuman,” ujar Dimas Kanjeng.
Mendengarkan permintaan Dimas Kanjeng, Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana tidak langsung merespon permintaan itu.
“Nanti akan dipertimbangkan, sidang ditunda dua minggu dengan agenda putusan,” kata Anne sembari mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Baca Juga: Pengadilan Kanada Bolehkan Penggunaan Cadar di Ruang Sidang
Sebelumnya, pada Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachmat Hari Basuki mendakwa Dimas Kanjeng dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan korban bernama M Ali sebesar Rp 10 miliar.
Sebelum sidang ini, Dimas Kanjeng telah menjalani dua kali sidang yakni sidang kasus pembunuhan dan kasus penipuan Rp 800 juta.
Dalam kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara. Sementara dalam kasus penipuan Rp 800 juta, hakim memvonis Dimas Kanjeng dengan 3 tahun penjara. []
SUMBER: DETIK.COM