JAKARTA— Arab Saudi telah mengeksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Tuti Tursilawati pada Senin (29/10/2018), tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan bahwa jenis hukuman mati yang diberikan kepada Tuti adalah yang paling berat di Arab Saudi.
“Tuti hadd ghillah, yang tertinggi, tidak bisa dimaafkan oleh siapapun,” kata Iqbal di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
BACA JUGA:Â Arab Saudi Eksekusi Mati TKI Tuti Tursilawati
Iqbal menjelaskan, ada tiga tingkatan hukuman mati di Arab Saudi. Hukuman paling rendah adalah ta’zir. Hukuman tersebut diberikan jika pelaku hanya melanggar pidana di negara tersebut.
“Itu bisa dimaafkan oleh raja,” katanya.
Adapun hukuman mati kedua adalah qisas yang sesuai Al-Quran dan hadist. Penyelesaian hukuman tersebut dilakukan jika ahli waris korban memaafkan pelaku dan biasanya diselesaikan dengan diyat (denda atau tebusan).
“Tapi ada juga kasus di mana kami berhasil membebaskan lima orang tanpa diyat satu rupiah pun. Tergantung kemampuan melakukan pendekatan nonlitigasi,” ujar Iqbal.
Hukuman mati yang paling berat adalah hadd ghillah, seperti yang dialami Tuti Tursilawati. Hukuman tersebut diberikan jika pelaku melakukan pembunuhan berencana. Menurut Iqbal, baik raja maupun ahli tidak ada yang bisa memaafkan pelaku.
“Yang bisa mengampuni dia hanya Allah,” kata dia.
Tuti didakwa telah melakukan pembunuhan berencana atas ayah majikannya, Suud Mulhaq Al-Utaibi.
Kendati Iqbal membenarkan  bahwa Tuti mengalami pelecehan seksual oleh ayah majikannya tersebut, namun Tuti sulit melepaskan diri dari jerat hukum karena pembunuhan yang dilakukannya tidak bisa dianggap sebagai pembelaan diri.
“Jadi berbeda sekali kalau sedang dilakukan harassment lalu dia membela diri akibatnya terbunuh. Itu bisa kita ajukan defence. Kalau kasus Tuti, mungkin karena dendam,” kata Iqbal.
BACA JUGA:Â Warga Saudi Cabut Putusan Hukuman Mati terhadap TKI
Apalagi, kata Iqbal, orang yang dibunuh Tuti adalah seorang lansia yang menjadi pelindung di keluarganya.
Tuti, kata Iqbal, membunuh ayah majikannya dari belakang dengan sebongkah kayu yang disiapkan. “Akhirnya masuk kategori pembunuhan berencana. Isu membela diri terus kita angkat, tapi sulit membuktikannya. Jadi itu kenapa masuk hadd ghillah,” tuturnya. []
SUMBER: TEMPO