LOMBOK–Seorang ibu di Lombok bernama Priya Tiningsih (52), digugat anaknya, Rully Wijayanto, terkait harta warisan peninggalan sang ayah.
Ada empat poin perdamaian yang ditawarkan Rully saat sidang keempat di Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, Kamis (13/8/2020). Salah satunya agar harta warisan tetap dibagi.
BACA JUGA: Durhaka kepada Ibu dan Takut kepada Istri, Ciri Akhir Zaman
Warisan yang ingin digugat Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya. Namun hal ini dinilai ibunda melanggar wasiat almarhum.
Saking kesalnya, Priya mengatakan tak akan memaafkan anaknya itu dan akan menuntut air susu ibu yang telah diberikan selama Rully dibesarkan.
“Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully). Pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan,” kata Ningsih dengan nada tinggi usai persidangan, Kamis (13/8/2020).
Sementara itu, Rully Wijayanto (32) tetap kekeh terhadap permintaannya. Dia menilai dengan pembagian harta warisan, akan jelas hak-hak setiap orang.
Rully juga menyebut dengan pembagian warisan, akan menjaga agar tidak ada orang di kemudian hari mengklaim warisan tersebut.
“Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengklaim harta warisan almarhum bapak,” kata Rully, Jumat (14/8/2020).
Sebelumnya diberitakan, Priya Tiningsih seorang wanita asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak menyangka digugat oleh anaknya sendiri, Rully Wijayanto.
BACA JUGA: Seorang Ibu Tega Menjual Bayinya Seharga Rp 8,9 Juta, Ini Pemicunya
“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ningsih sambil mengusap air matanya.
Dalam persidangan, keduanya sempat dimediasi agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Rully tetap dalam pendiriannya untuk melakukan gugatan. []
SUMBER: KOMPAS