JAKARTA— Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nyono mengaku tidak tahu bila penerimaan suap itu menyalahi aturan.
“Saya nggak tahu itu adalah salah satu pelanggaran hukum,” ujar Nyono, pada hari Minggu (4/2/2018) kemarin.
Dia disebut KPK menerima suap dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Plt Kadinkes) Pemkab Jombang Inna Sulestyowati.
Kemudian atas perbuatannya tersebut, Nyono meminta maaf kepada masyarakat Jombang Jatim yang telah memilihnya.
“Saya minta maaf kepada masyarakat di Jombang Jatim saya mohon maaf,” ucapnya.
Di lain pihak, Kepala biro Humas KPK, Febri Diansyah menyebut Nyono akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan.
“Ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan Pomdam Jaya Guntur,” ungkap febri.
Uang suap yang diberikan kepada Nyono merupakan pungutan liar (pungli) dari dana kapitasi. Dana tersebut merupakan sistem mekanisme pembiayaan dalam sistem jaminan kesehatan nasional terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). []
SUMBER: DETIKNEWS.COM