PYONGYANG – Kementerian Luar Negeri Korea Utara (Korut), menanggapi sanksi baru yang dijatuhkan oleh Dewan Keamanan (DK) PBB terkait uji coba peluncuran nuklir terbarunya, korut menyebut bahwa sanksi tersebut adalah sebuah deklarasi perang.
“Kami mendefinisikan resolusi sanksi yang dimotori oleh Amerika Serikat (AS) dan para pengikutnya sebagai pelanggaran berat atas kedaulatan Republik kita, sebagai tindakan perang yang melanggar perdamaian dan stabilitas di semenanjung Korea dan wilayah tersebut. Secara kategoris kami menolak resolusi itu,” kata Kemlu Korut.
“Senjata nuklir yang dimiliki Korut adalah upaya pertahanan diri sendiri yang tidak bertentangan dengan hukum internasional,” ujar Kemlu Korut, seperti dilansir Reuters pada Minggu (24/12/2017) kemarin.
Kini korut sedang mempersiapkan hal terkait atas sanksi tersebut,
“Kami selanjutnya akan mengkonsolidasikan pencegahan nuklir diri kita yang defensif yang bertujuan untuk ‘ memberantas ancaman nuklir, pemerasan dan permusuhan AS dengan menetapkan keseimbangan kekuatan dengan AS, ujarnya.
“AS seharusnya tidak melupakan sedetikpun entitas Korut yang dengan cepat muncul sebagai negara strategis yang mampu menimbulkan ancaman nuklir besar ke daratan AS,” lanjutnya.
“Negara-negara yang mengangkat tangan mereka yang mendukung resolusi sanksi ini harus bertanggung jawab penuh atas semua konsekuensi yang diakibatkan oleh resolusi itu, dan kami akan memastikan bahwa selama-lamanya mereka membayar harga yang mahal untuk apa yang mereka miliki,” pungkasnya. []