PYONGYANG—Menanggapi sanksi PBB, Korea Utara menegaskan akan membalas hukuman yang dijatuhkan atas prakasa Amerika itu.
“Sanksi PBB tidak bisa memaksa kami untuk bernegosiasi mengenai program nuklir atau untuk menghentikan usaha nuklir kami,” kata Pyongyang, seperti yang dilansir Independent pada Senin, (7/8/ 2017).
Pihak Pyongyang menegaskan akan mengambil tindakan atas nama keadilan, namun tidak menjelaskan secara detil.
Seperti diketahui, Pada Sabtu, (5/8/2017) lalu, 15 anggota Dewan Keamanan PBB, termasuk Rusia dan Cina dengan suara bulat mendukung pemberian sanksi baru terhadap Korea Utara.
Resolusi Dewan Keamanan PBB yang diusulkan oleh Amerika Serikat itu melarang ekspor batu bara, besi, bijih besi, timah hitam, dan makanan laut dari Korea Utara.
Negara-negara anggota PBB juga dilarang meningkatkan jumlah pekerja Korea Utara di negaranya, melarang usaha patungan baru dengan Korea Utara dan investasi baru dalam usaha patungan yang ada saat ini.
Sanksi Dewan Keamanan PBB tersebut diperkirakan akan memangkas sepertiga dari pendapatan ekspor tahunan Korea Utara, yakni US$ 3 miliar atau setara Rp 39,9 triliun atas uji coba rudal ICBM pada 2 Juli lalu.
Korea Utara telah dikenai sanksi PBB sejak 2006 lampau. Hukuman baru, yang memperluas sanksi yang ada, merupakan respons terhadap lima uji coba nuklir dan empat rudal jarak jauh diluncurkan.
Upaya sebelumnya yang memaksa Pyongyang meninggalkan program senjata nuklirnya, telah dilemahkan oleh mitra dagang Korea Utara yang tidak menerapkannya.
Presiden Amerika Donald Trump sendiri telah menuntut agar hukuman terhadap Korea Utara segera dilaksanakan. Namun Menteri Luar Negeri Rex Tillerson mengindikasikan ada kemungkinan negosiasi yang bisa dimulai kembali. []