MUMBAI–Setelah silang pendapat dan kontroversi yang berkepanjangan, sebuah pengadilan di India mengukuhkan bahwa Taj Mahal adalah makam atau mausoleum Muslim, bukan kuil Hindu.
Keputusan pengadilan itu diambil setelah tuntutan yang diajukan oleh enam pengacara yang menyebut salah satu keajaiban dunia itu sesunguhnya adalah kuil Hindu.
Pengacara-pengacara itu menilai umat Hindu seharusnya diizinkan untuk beribadah di Taj Mahal, sebagaimana dilaporkan The Guardian, Rabu (30/8/2017) kemarin.
Sejauh ini hanya umat Muslim yang diizinkan beribadah di bangunan yang terletak di kota Agra itu.
Dalam proses penetapan keputusannya, pengadilan telah mengumpulkan bukti dan keterangan dari dewan arkeolog resmi yang diangkat pemerintah India.
“Pernyataan tertulis kita sangat jelas dan membantah klaim yang disampaikan oleh pengacara itu. Kami meminta supaya pengadilan menolak gugatan mereka,” kata Dr Bhujan Vikrama, salah satu anggota dewan arkeolog.
Bukan sekali ini saja muncul klaim bahwa Taj Mahal adalah kuil yang diperuntukan untuk umat Hindu.
Klaim datang dari berbagai kelompok mulai dari kelompok Hindu nasionalis, Hindu ekstremis hingga pihak yang menolak kebenaran sejarah.
Kebanyakan pencetus teori ini tidak senang bahwa bangunan megah itu adalah peninggalan kebudayaan Muslim.
Mereka berpendapat Kekaisaran Mughal menghancurkan banyak kuil Hindu atau mengkonversinya menjadi masjid, maka Taj Mahal juga adalah salah satu bekas kuil Hindu yang telah dialihfungsikan.
Taj Mahal dibangun kaisar Mughal, Shah Jahan, yang berkuasa dari 1628-1658 sebagai makam untuk istrinya tercinta, Mumtaz Mahal.
Sejak 1983, Taj Mahal sudah dijadikan Situs Warisan Dunia UNESCO dan pada 2007 menjadi pemenang dalam inisiatif 7 Keajaiban Dunia Baru.[]