DEWAN Pengawas (Dewas) KPK dikritik usai menjatuhkan sanksi pelanggaran etik sedang kepada pegawai Rutan KPK yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan. Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean melakukan pembelaan.
Kritik terhadap Dewas KPK diungkapkan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Vonis ringan dewas terhadap pegawai Rutan KPK dinilai mengecewakan karena tak berpihak kepada korban pelecehan. Berikut ini deretan kritik kepada Dewas KPK:
Kritik Novel Baswedan
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menilai vonis dari Dewas KPK tidak berpihak kepada korban. Menurutnya, Dewas KPK tidak paham hukum dan tidak peka terhadap masyarakat.
“Kira-kira kalau berbuat asusila dan menerima suap itu diberi sanksi hanya minta maaf karena digolongkan pelanggaran etik sedang, bisa saja Dewas mendalilkan bahwa yang menjadi korban ‘mau’. Tapi apakah Dewas tidak melihat posisi korban tidak normal atau tidak seimbang, secara psikis dalam tekanan,” kata Novel saat dihubungi, Sabtu (24/6).
BACA JUGA:Â Pegawai KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Disanksi Cuma Potong Gaji
Dia menilai vonis dari Dewas terhadap pegawai Rutan KPK pelaku pelecehan itu terlalu ringan. Novel menyebut tahanan KPK yang menjadi korban akan merasa sakit hati dan marah atas putusan ringan dari Dewas KPK.
Advertisement
“Itu Dewas tidak peka terhadap masyarakat dan tidak paham hukum. Ini proses hukum etik loh, bicara moral. Apakah serendah itu?” tutur Novel.
Menurut Novel, vonis di kasus pelecehan ini juga menjadi contoh kerja Dewas yang tidak maksimal. Dia mengungkit sejumlah kasus etik yang melibatkan pimpinan KPK dan ditangani oleh Dewas KPK. Selain itu Novel juga mempertanyakan alasan Dewas KPK yang tidak melanjutkan kasus pelecehan pegawai Rutan KPK itu ke ranah hukum.
“Ini kasus dilaporkan awal tahun ini, diperiksa Dewas sekitar bulan Maret dan diputuskan bulan April. Tapi Dewas dan pimpinan KPK tidak ada yang melaporkan ke polisi untuk diproses pertanggungjawaban pidananya. Justru malah membela dan menyederhanakan dengan menyebut bahwa penerimaan uang sebagai pungli dan mengatakan pegawai KPK juga manusia,” katanya.
Yudi Purnomo Kritik Keras Dewas KPK
Senada dengan Novel Baswedan, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo juga menyebut vonis dari Dewas KPK tidak berpihak kepada korban pelecehan.
“Putusan Dewas KPK dirasa sangat tidak berpihak kepada korban pelecehan seksual dan sangat mengecewakan,” kata Yudi kepada wartawan, Minggu (25/6).
Mantan penyidik KPK ini juga menyebut pegawai Rutan KPK yang melakukan pelecehan sudah layak untuk dipecat. KPK bahkan juga bisa bersikap aktif dengan melaporkan pegawai tersebut ke polisi untuk diproses secara pidana.
“KPK sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas seharusnya tidak mentoleransi pelecehan seksual, termasuk dalam hal ini terhadap istri tahanan. Dengan masih bekerjanya yang bersangkutan di KPK, maka bisa jadi akan menimbulkan kerawanan bagi pegawai KPK terutama yang wanita dan tidak ada jaminan tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.
Menurut Yudi, pihak keluarga korban yang merasa tidak puas terhadap putusan Dewas KPK juga memiliki hak jika ingin melanjutkan perkara itu di ranah kepolisian.
“Keluarga korban jika merasa bahwa putusan Dewas tersebut tidak adil bisa melaporkan kepada kepolisian agar diproses pidananya. Hal ini juga penting agar menjadi efek jera bagi pegawai KPK lain agar tidak melakukan hal yang sama seperti pelaku,” tutur Yudi.
Pembelaan Dewas KPK
Dewas KPK menjawab kritikan atas putusan sanksi pelanggaran etik sedang kepada pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan. Dewas menyerahkan urusan disiplin seperti pemecatan pegawai kepada Inspektorat KPK.
“Coba tanya di sana (KPK) ada juga itu hukuman disiplinnya ada di sana. Kami cuma etik saja,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean kepada wartawan, Senin (26/6).
BACA JUGA:Â Mahfud Sebut Ironi, Pungli Terjadi di Rutan KPK
Tumpak mengatakan pelaku telah dijatuhkan vonis pelanggaran etik sedang melalui sidang etik yang digelar pada April 2023. Dewas KPK juga merekomendasikan agar pelaku diperiksa dalam pelanggaran disiplin.
“Direkomendasikan untuk diperiksa di dalam pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin bukan dilakukan oleh Dewas, tapi itu adalah Sekjen, Sekjen ke Inspektorat. Jadi silakan tanya Inspektorat,” jelas Tumpak.
Tumpak menjelaskan soal alasan pemberian vonis pelanggaran etik sedang. Menurut Tumpak, Dewas KPK telah memberikan sanksi moral kepada pelaku.
“Ya memang etik di KPK begitu. Cuma sanksi moral. Tapi kita bawa ke disiplin, di sana pelanggaran disiplinnya,” katanya.
“Apakah dia diberhentikan atau dipecat, bagaimana, saya nggak tahu,” sambungnya.
Tumpak menegaskan Dewas KPK tidak memiliki wewenang dalam melakukan rekomendasi pemecatan. Dewas KPK, kata Tumpak, hanya bisa merekomendasikan pelaku untuk diproses secara disiplin pegawai.
“Wah kita nggak bisa, harus disiplin dulu, nggak bisa. Kalau kita tidak punya wewenang untuk memecat orang, pegawai, tidak ada,” pungkas Tumpak. []
SUMBER: DETIK