JAKARTA—Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menanggapi hal terkait langkah ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono yang melaporkannya ke Bareskrim Polri atas tuduhan Fitnah dan pencemaran nama baik.
Menurut Firman, seharusnya SBY bisa menghormati proses persidangan. Sebab dalam sidang itu semua terbuka demi kepentingan pembuktian.
“Ini kan proses tindak pidana korupsi. Seharusnya dapat dihormati oleh semua pihak, jangan diintervensi, jangan diintimidasi. Semuanya kan terbuka di persidangan, tak ada yang ditutupi. Ada keterbukaan dalam pembuktian,” kata Firman, pada Selasa, (6/02/2018) kemarin.
Firman sendiri bingung Presiden SBY begitu reaktif atas fakta yang muncul di persidanga.
“Saya juga bingung kenapa saya dikait-kaitkan dengan Presiden. Dikait-kaitkan dengan kekuatan besar segala. Kan proses pembuktian tindak pidana korupsi ini,” kata Firman.
Firman menegaskan, perkara e-KTP telah menjadi perhatian masyarakat luas. Karena itu, tidak boleh ada intervensi dalam proses pembuktiannya. Firman pun menegaskan agar semua pihak bisa menghormati hal tersebut.
“Saya rasa tidak ada yang harus ditutup-tutupi. Kami merasa janggal dakwaan jaksa dengan apa yang dituduhkan kepada Pak Setya Novanto, kemudian kami membuktikan. Klien saya Setya Novanto sedang memperjuangkan keadilan. Kami semua sedang memperjuangkan keadilan, jadi sudahlah tidak perlu ada yang mengintervensi,” kata Firman.
Dirinya menuturkan, “Saya hanya masyarakat biasa yang jalani proses selaku advokat. Masa saya harus berhenti memperjuangkan keadilan. Kami percaya Polri bisa menghormati lembaga penegak hukum lain sedang menjalankan tugasnya. Saya rasa semua harus menghormati proses di pengadilan.” []
SUMBER: VIVA.CO.ID