JAKARTA—Pelaku pembakaran bendera tauhid yang dilakukan Banser NU di Garut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Menurut laporan, pembakar bendera tauhid dilaporkan dengan pasal penodaan agama.
Pelapor pembakaran bedera tauhid itu adalah sekelompok pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer. Laporan tersebut bernomor LP/B/1355/X/2018/BARESKRIM atas nama Juanda Eltari sebagai pelapor.
BACA JUGA: Banser Bakar Bendera Tauhid, Ini Klaim PBNU
Ketua LBH Street Lawyer, Juanda Eltari mengatakan pihaknya melaporkan kasus ini dengan pasal Undang Undang Ormas dan Undang Undang penistaan agama.
“Yang kita laporkan yaitu pasal 156 KUHP itu terkait penodaan agama terus undang-undang ite pasal 28 (a), pasal 45 UU ite pasal 45 undang-undang ITE pasal 59 ayat 3 juncto pasal 82 UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang ormas, organisasi kemasyarakatan,” ujar Juanda saat di gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (23/10/2018).
Menurutnya, aksi pembakaran bendera merupakan segelintiran aksi anarkis yang dilakukan Banser NU. Banser NU kerap melakukan sweeping di sejumlah daerah untuk menjari atribut HTI.
BACA JUGA: BKPRMI Kecam Pembakaran Bendera Tauhid di Garut
“Banser tidak punya kewenangan untuk melakukan swiping, itu mengambil alih peran aparat aparat penegak hukum. Itu sudah melanggar undang-undang Ormas Nomor 16 Tahun 2017 pasal 59 ayat 3,” lanjut Juanda.
Maka dari itu, lanjutnya, pihaknya berharap kepolisian mau memproses dan menindak Banser NU karena kerap bertindak semena mena. []
SUMBER: SUARA