USTAZ, benarkah jika dilewati orang, shalat kita pahalanya berkurang?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan agar orang yang shalat, berusaha semaksimal mungkin tidak melupakan penggunaan sutrah (pembatas) dan berusaha mendekat ke sutrah. Anggap sutrah itu ibarat sabuk pengaman bagi orang shalat.
Dalam hadis dari sahabat Sahl bin Abi Hatsmah al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا ، لَا يَقْطَعْ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ
Apabila kalian shalat ke arah sutrah, mendekatlah ke sutrah. Jangan sampai setan memutus shalatnya. (HR. Abu Daud 695 dan dishahihkan an-Nawawi dalam al-Majmu’ 3/255).
Makna “jangan sampai setan memutus shalatnya” dijelaskan Adzim Abadi,
Jangan memberi kesempatan setan untuk hadir dan membisikkan waswas, dan mengganggu shalatnya.
Lalu beliau mengatakan,
واستفيد منه أن السترة تمنع استيلاء الشيطان على المصلي ، وتمكنه من قلبه بالوسوسة ، إما كُلًّا ، أو بعضا
Dari hadis ini bisa diambil pelajaran bahwa sutrah akan menghalangi setan untuk mengganggu orang yang shalat, dan mudah untuk membisikkan was-was di hati. Baik secara keseluruhan maupun sebagian. (Aunul Ma’bud, 2/275).
Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan, selama shalat agar memasang sutrah dan menghalangi setiap orang yang lewat di depannya. Jika tetap nekat lewat, tolak dengan keras karena dia bersama setan.
Beliau bersabda,
إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّى فَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ
Apabila kalian sedang shalat maka jangan biarkan siapapun lewat di depannya. Jika dia tidak bersedia, tolak dengan keras. Karena hakekatnya dia sedang bersama setan. (HR. Bukhari 3274 & Muslim 1158)
Apakah jika ada orang yang lewat di depan kita bisa membahayakan shalat kita?
Jika yang lewat di depan itu adalah anjing hitam, keledai, dan wanita yang sudah baligh, maka ini bisa membatalkan shalat.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَقْطَعُ الصَّلاَةَ الْكَلْبُ الأَسْوَدُ وَالْمَرْأَةُ الْحَائِضُ
Yang bisa membatalkan shalat, anjing hitam, dan wanita yanng sudah baligh. (HR. Ibn Majah 1002, Ibnu Abi Syaibah 2919 dan dishahihkan al-Albani).
Apakah ini berlaku untuk semua yang lewat?
Ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan,
إذا أراد أحد أن يمر بين يديك وأنت تصلي فلا تدعه فإنه يطرح شطر صلاتك
Apabila ada orang yang lewat di depanmu dan kamu sedang shalat, jangan biarkan dia. Karena ini bisa mengulangi setengah shalatmu. (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf 2342).
Karena itu, dalam kondisi shalat, jangan biarkan siapapun lewat di depan anda. Termasuk anak kecil, kita ajarkan agar tidak lewat di depan orang yang shalat.
Allahu a’lam. []
Sumber: Konsultasi Syariah