PURWAKARTA–Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta Titov Firman mengungkapkan, pihaknya mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta pada 2019 sebesar Rp3.722.298. Besaran UMK tersebut diajukan ke Gubernur Jawa Barat berdasarkan hasil musyawarah dewan pengupahan.
Besaran UMK yang diusulkan berdasarkan dua kali hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan berpijak laju inflasi nasional serta pertumbuhan produk domestik, maka UMK 2019 naik sebesar 8.03% dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Dalam Sebulan, Polres Purwakarta Bekuk Sembilan Pengedar Narkoba
“Tahun berjalan UMK-nya sebesar Rp3.445.616. Pada 2019 menjadi Rp3.722.298. Besaran UMK ini masih usulan yang akan diajukan ke Pemprov Jawa Barat,” ungkap Titov, Senin (19/11/2818).
Sebelumnya, diketahui masalah yang terjadi pada buruh di Purwakarta adalah adanya beberapa pabrik garmen yang gulung tikar. Dengan kondisi tersebut, ribuan buruh akhirnya telantar.
Baca Juga: Sandiaga Uno Ajak Warga Purwakarta Lakukan Politik “Teletubbies”
Salah satunya seperti yang dialami buruh PT Dada Indonesia yang hingga kini belum juga menemukan titik terang setelah pemilik perusahaan asal Korea itu menutup pabriknya.
Ribuan buruh PT Dada Indonesia sempat berupaya mendapatkan hak-haknya berupa upah yang belum dibayar dengan melakukan aksi blokade jalan. Namun aksi tersebut hingga kini belum membuahkan hasil. []
SUMBER: SINDONEWS