JAKARTA–Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dipangkas selama Bulan Ramadhan. Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1440H oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin.Â
Mengutip situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (28/4/2019), pengurangan jam kerja itu dilakukan dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja PNS.
BACA JUGA:Â Da’i Ramadhan Pedalaman DDII Juga Lakukan Advokasi Kebutuhan Sosial-Ekonomi
Dalam Surat Edaran itu disebutkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat, pukul 12.00 -12.30.
Sedangkan khusus hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00-15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30- 12.30.
Sementara, bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu dimulai pukul 08.00 dan berakhir 14.00. Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00-12.30.
Pada hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Dalam surat edaran ini, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.
BACA JUGA:Â Ramadhan jadi Waktu Cocok untuk Berhenti Merokok Selamanya
Di luar Ramadhan sesuai aturan, PNS bekerja efektif selama 37,5 jam per minggu. Waktu kerja PNS di luar Ramadhan biasanya dimulai pukul 07.00 dan berakhir 15.30.
“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” demikian bunyi SE Menteri PAN-RB tersebut. []
SUMBER: CNN INDONESIA