PENGADILAN Mesir memutuskan pada hari Senin kemarin (20/11/2017) bahwa persidangan mantan Presiden Mohamed Mursi, yang digulingkan dan dipenjara setelah kudeta militer pada tahun 2013, ditunda karena alasan kesehatan. Demikian dilansir oleh World Bulletin.
Pengadilan Mesir menunda sidang Mursi dan sejumlah terdakwa lainnya yang dituduh melakukan “spionase” sampai 3 Desember mendatang.
Pengadilan Mesir juga memerintahkan pemeriksaan medis terhadap Mursi.
Mursi saat ini menjalani hukuman 20 tahun penjara karena dituduh melakukan “pembunuhan terhadap para demonstran.”
Sang mantan presiden tersebut juga diadili atas beberapa tuduhan mulai dari melarikan diri dari penjara hingga spionase.
Mursi, bersama dengan semua terdakwa lainnya, menegaskan bahwa dakwaan tersebut bermotif politik.
Sejak penggulingan Mursi, pihak berwenang Mesir melancarkan tindakan keras tanpa henti atas perbedaan pendapat, menewaskan ratusan pendukung Mursi dan menahan ribuan orang. []