JAKARTA— Terkait penetepan kembali Ketua DPR RI, Setya Novanto Sebagai Kasus Tersangka Kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, kemarin (23/11/2017) KPK kembali memeriksa Setya Novanto sebagai pemeriksaan lanjutan KPK.
Namun, pada pemeriksaan tersebut Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Otto Hasibuan mengatakan kliennya mengaku masih bingung karena ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Otto mengatakan, pihaknya akan mengikuti perkembangan proses penyidikan.
“Sampai sekarang terus terang saja kami belum mengetahui secara pasti, sebenarnya Pak Setya Novanto ini diduga atau disangka melakukan perbuatan yang mana,” ujar Otto, seperti dikutip dari Republika pada Kamis (23/11/2017) kemarin.
Setnov disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Pasalnya kan kami tahu, Pasal 2 dan Pasal 3, yaitu perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Tetapi inkonkrito yang dikatakan melawan hukum yang mana dan inkonkrito yang dikatakan melakukan penyalahgunaan wewenang yang mana, sampai sekarang itu belum terlihat dan belum terumuskan,” ujarnya.
Pihaknya akan mengikuti perkembangan proses penyidikan termasuk pemeriksaan terhadap kliennya itu.
“Nah oleh karena itu nanti kan dilihat setelah Pak Setya Novanto diperiksa, dari rangkaian pertanyaan kan kami akan tahu, kira-kira diarahkan ke mana sebenarnya perbuatan itu,” pungkasnya.[]